MANGUPURA, BALIPOST.com – Pilkada Serentak yang akan digelar pada 23 September 2020, akan diikuti sebanyak 270 daerah baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/daerah. Dari 270 terabut, mayoritas akan diikuti petahana (incumbent).
Menurut Menteri Dalam Negeri, Prof. H.M Tito Karnavian, Ph.D., Kamis (27/2), sebanyak 230 yang merupakan incumbent. Ini, sebutnya, sangat berpotensi dengan powernya sebagai incumbent menggunakan fasilitasnya untuk pemenangan.
Pihaknya memperkirakan, bisa ada mutasi-mutasi dengan orang-orang untuk mendukung kemenmagnya. “Anggaran dipakai termasuk silpa di tahun lalu, bisa digunakan untuk program populis. Program bantuan sosial bantuan ini, itu akan dilakukan merebut suara pemilih,” katanya saat memberikan pengarahan pada pembukaan Rapat koordinasi bidang politik dan pemerintahan umun dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak di Nusa Dua.
Untuk itu, pihaknya sudah mengeluarkan peraturan yakni sebelum penetapan pasangan calon, dari 8 Januari, tidak boleh ada mutasi. Kalau ada mutasi yang urgent harus dilaporkan ke Mendagri.
Misalnya, ada pejabat yang meninggal dan terjadi kekosongan dan sebagainya. Kalau ada yang melakukan mutasi, bisa digugat, maupun bisa mendapat teguran. (Yudi Karnaedi/balipost)