Ilustrasi. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan kendaraan bermotor listrik berbasis baterai (KBL), tahun ini akan gencar dilakukan sosialisasi. Hal ini guna mempercepat udara bersih di Bali. Kebijakan pembatasan kendaraan yang menggunakan bahan bakar fosil pun akan segera dilakukan.

Kebijakan ini sebagai konsekuensi telah disahkan peraturan gubernur Bali nomor 48 Tahun 2019 tentang Penggunaan kendaraan bermotor berbasis baterai.

Menurut Gubernur Bali Wayan Koster, saat ini pihaknya sedang mendorong pergub tersebut cepat disosialisasikan. Instansi terkait, diharapkan segera bekerja, tidak “tidur ” sehingga setahun ini implementasi pergub tersebut bisa terealisasikan.

Baca juga:  Dugaan Asmara, Motif Penebasan Pedagang Buah

KBL ini nantinya akan menggantikan keberadaan kendaraan bermotor yang menggunakan bahan bakar premium atau sejenisnya. Karena motor bahan bakar fosil berisik dan munculkan polusi udara. “Udara Bali saat ini sudah tak sehat, makanya kita dorong melalui pergub penggunaan motor listrik berbasis baterai dan pergub udara bersih,” katanya.

Selain menyiapkan infrastruktur yang saat ini dilakukan oleh PLN, pengaturan lebih lanjut akan dibuatkan SOP, terutama bagi mahasiswa, pelajar dan zona tertentu, sehingga masyarakat kita mulai sadar dengan sepeda baterai, katanya.

Baca juga:  Segini, Anggaran PBI BPJS Bali

Terlebih lagi ada insentif bagi pemakaian KBL, baik fiskal maupun non fiskal. Untuk fiskal dapat berupa pemberian insentif pembebasan/ pengurangan pajak PKB dan/atau BBNKB.

Sedangkan insentif non-fiskal dapat berupa, pengecualian dari pembatasan penggunaan jalan tertentu, pembebasan pungutan parkir di SPKLU/SPLU, keringanan biaya pengisian listrik di SPKLU/SPLU, dukungan pembiayaan pembangunan infrastruktur
SPKLU/SPLU, dan insentif lainnya.

Dalam hal pergub kendaraan motor listrik berbasis baterai dan energi bersih saat ini sejumlah pihak ketiga dan BUMN sdh datang dan membawa proposal akan membangun industri kendaraan bermotor listrik berbasis baterai di Kabupaten Jembrana. Sehingga Bali tidak saja jadi pengguna tapi juga sebagai produksi yang dijual ke daerah lain.

Baca juga:  Di Rutan Polda, Hanya 16 Tahanan Bisa Nyoblos

Selain itu, untuk kemudahan nantinya akan dilakukan kerjasama dengan BPD dalam hal pembeliannya, termasuk LPD yang ada di desa adat, katanya. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN