Warga binaan anak yang dikirim dari Kejari Denpasar menjalani pemeriksaan administrasi di LPKA Kelas II Karangasem, Kamis (27/2). (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Pascavonis, 14 anggota Geng Dongky menjalani hukuman. Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Kelas II Karangasem menerima kiriman 14 orang anggota Geng Dongky dari Kejaksaan Negeri Denpasar, Kamis (27/2).

Kepala LPKA Kelas II Karangasem Reinhards Indra Pitoy didampingi Kasi Regrestrasi dan Klarifikasi I Ketut Pica serta Kasubsi Penilaian dan Klarifikasi Ni Wayan Surawati menyatakan, di Bali hanya di Karangasem ada lapas anak. ”Itu sebabnya mereka dikirim ke sini,” ujarnya.

Baca juga:  Indonesia Miliki Kapasitas Tempat Tidur RS 390 Ribu

Sebelum dimasukkan ke ruang tahanan, mereka lebih dulu harus menjalani pemeriksaan administrasi, mulai kelengkapan surat dari penyidik hingga penahanan. Setelah itu dilanjutkan dengan pemeriksaan fisik dan kesehatan. “Kami juga melakukan tes urine kepada mereka,” jelasnya.

Warga binaan anak di LPKA Kelas II Karangasem saat ini sebanyak 20 orang. Dengan tambahan 14 orang anggota Geng Dongki, maka jumlahnya menjadi 34 orang. Pas dengan kapasitas LPKA untuk 34 orang yang disebar dalam 10 kamar. (Eka Parananda/balipost)

Baca juga:  Ranperda Penyelenggaraan Ketenagakerjaan, Naker Kontrak Dirancang Hanya 4 Kali Perpanjangan
BAGIKAN