DENPASAR, BALIPOST.com – Pelajaran berat diberikan bagi perantara atau kurir narkoba. Nekat menaruh tempelan sabu-sabu, Mariyadi (32) asal Jalan Pulau Misol, Denpasar, Kamis (27/2) dituntut pidana penjara selama 17 tahun.
Dalam sidang di PN Denpasar, JPU I Kadek Topan Adhi Putra di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, menjerat terdakwa dengan Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa Mariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perentara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lim gram,” tandas JPU Topan.
Selain dituntut 17 tahun penjara, terdakwa yang hanya tamatan SMP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. Jaksa menjelaskan, terdakwa ditangkap polisi 6 September 2019 sekitar pukul 10.00 saat menaruh tempelan di tiang listrik Jalan Pertanian, Pesanggaran, Pemogan.
Petugas menyita barang bukti sabu-sabu seberat 66,70 gram brutto, atau 60,67 gram netto. Hasil pemeriksaan, sehari sebelumnya terdakwa menerim telepon dari Bapak BS, agar ke Kepaon.
Terdakwa bergegas ke tempat janjian dan di sana dia bertemu pengendara motor beratribut gojek. Dan setelah menerima bungkusan kotak, terdakwa pulang ke rumahnya dan membuka kotak itu yang isinya sabu-sabu dalam paketan.
Terdakwa menelpon BS mengatakan kirimannya lengkap. Besoknya jam 08.00, terdakwa ditelepon BS dan disuruh menempel barang haram itu sesuai permintaan BS. Sekitar pukul 10.00, terdakwa saat menempel ditangkap polisi. (Miasa/balipost)