DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan, pria asal Iran, terdakwa Mehdi Mahmoudi Kalouei (36), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/2). Sebagai korban dalam perkara ini adalah Masoud Katami.
Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penganiayaan terjadi pada 12 April sekitar pukul 20.00 Wita di seberang Restoran Pasargad, Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.
Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk pertemuan. Sebelum korban masuk tempat rapat, datanglah terdakwa dan langsung memukul hingga korban sempoyongan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)