oknum
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditangkap atas kasus dugaan penganiayaan, pria asal Iran, terdakwa Mehdi Mahmoudi Kalouei (36), diadili di Pengadilan Negeri Denpasar, Kamis (27/2). Sebagai korban dalam perkara ini adalah Masoud Katami.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan di depan majelis hakim pimpinan I Ketut Kimiarsa, terdakwa dijerat Pasal 351 ayat (1) KUHP. Penganiayaan terjadi pada 12 April sekitar pukul 20.00 Wita di seberang Restoran Pasargad, Jalan Diana Pura, Kuta, Badung.

Baca juga:  Kasus Zaenal Tayeb, Kejari Badung Tunjuk 5 Jaksa

Awalnya korban berada di restoran tersebut untuk pertemuan. Sebelum korban masuk tempat rapat, datanglah terdakwa dan langsung memukul hingga korban sempoyongan. Kasus tersebut kemudian dilaporkan ke polisi. (Miasa/balipost)

BAGIKAN