Polisi menunjukkan barang bukti dan tersangka yang berhasil ditangkap dalam Operasi Sikat Agung 2020. (BP/eka)

DENPASAR, BALIPOST.com – Ditreskrimum Polda Bali merilis hasil Operasi Sikat Agung 2020, Jumat (28/2). Hasil operasi yang digelar mulai tanggal 10 hingga 25 Februari 2020, pengungkapan target operasi (TO) sebanyak 29 kasus dan non TO sebanyak 31 kasus.

Rincian pengungkapan, Curat 32 kasus, Curas 6 kasus, Curanmor 16 kasus dan Cusa 6 kasus. Sedangkan tersangka yang ditangkap 70 orang. “Personel yang terlibat dalam Operasi Sikat Agung 2020 sebanyak 412 orang, terdiri dari 155 orang Satgas Polda dan 257 orang Satgas Polres jajaran,” ungkap Kasubbdit III Ditreskrimum Polda Bali AKBP Ranefli Dian Candra.

Baca juga:  Motor Terbakar di Jl. Supratman, Siswa SMP Terluka

Menurut AKBP Ranefli, target operasi ini 3C (curat, curas dan curanmor). Seiring dengan Commander Wish Kapolda Bali poin pertama yaitu menciptakan situasi nyaman kepada wisatawan di Bali dengan melakukan tindakan tegar terukur terhadap kejahatan jalanan.

Sedangkan barang bukti pengungkapan TO dan non TO kasus curat diamankan, satu unit truk 3 unit mobil, 11 unit sepeda motor, 26 buah HP, 6 buah laptop, uang Rp 153.355.000, Uero 12.500, 10 Dolar Hongkong, 28 buah kartu putih, 1 buah paspor, 1 buah kapi (alat congkel), 1 buah mesin sepeda motor, 14 unit UPS lomputer, 3 buah kolaher motor, 3 buah pisau, 2 unit TV, 1 buah indihome, 3 lembar STNK, 1 buah kalung emas, 1 buah DVR CCTV, 2 ekor ayam, 1 buah dompet, 1 buah palu, 1 buah bandul emas, 1 buah tabung gas, 1 buah kunci, 2 dus kosmetik, 1 buah tape, 2 buah alat cukur, 1 buah power bank, 9 buah tas dan 13 pcs pakaian.

Baca juga:  Buntut Pengeroyokan Sepasang Kekasih, Polda Bentuk Ini

Untuk barang bukti pengungkapan TO dan non TO Curas, 4 unit sepeda motor, 14 buah HP, uang Rp 3.066.000, 1 buah kunci palsu, 1 buah part sepeda motor, 1 buah helm dan 2 pcs pakaian. Sedangkan hasil penangkapan TO dan non TO curanmor, barang buktinya 1 unit truk, 14 unit sepeda motor, 1 buah tang, 1 buah obeng, 1 buah kunci palsu, 4 lembar STNK, 1 buah tas, 1 buah dompet, 1 buah kunci kendaraan dan 2 pasang plat nomor kendaraan. (Kerta Negara/balipost)

Baca juga:  PPDB 2018, Zonasi Tidak Lagi Mengacu Google Map
BAGIKAN