DENPASAR, BALIPOST.com – Program pengurangan penggunaan kantong plastik di Kota Denpasar belum maksimal bisa dilakukan oleh Dinas Lingkungan Hidup dan Kebersihan (DLHK). Kendalanya di pasar tradisional, karena sebagian besar pedagang belum terbiasa berjualan tanpa kantong plastik.
Kepala DLHK Kota Denpasar I Ketut Wisada menyatakan, saat ini penerapan Perwali 36 Tahun 2018 tentang Pengurangan Penggunaan Kantong Plastik sudah bisa mengubah pola pikir pemilik toko untuk tidak menggunakan sampah plastik. Penggunaan kantong plastik di supermarket berkurang hingga 99,16 persen, sedangkan di toko dan warung 86 persen. “Kami masih terkendala di pasar tradisional,” ujarnya, Jumat (28/2).
Pasar tradisional masih menggunakan kantong plastik dalam proses transaksi jual beli dengan masyarakat. Jumlahnya cukup tinggi karena pasar tradisional merupakan pusatnya peredaran kantong plastik di Denpasar. Menjadi pekerjaan rumah (PR) bagi DLHK untuk menuntaskan ini.
Menurutnya, masih tingginya penggunaan kantong plastik karena masyarakat yang berbelanja ke pasar belum bisa mengubah pola pikir dengan membawa tas belanja yang bisa didaur ulang. Begitu juga pedagang, masih menyediakan kantong plastik untuk pembeli. Di sisi lain, pihaknya belum bisa memberikan sanksi. (Asmara Putera/balipost)