Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra merilis penangkapan dua tersangka kasus narkoba, Jumat (28/2). (BP/ina)

BANGLI, BALIPOST.com – Atlet biliar asal Desa Penatih, Denpasar, berinisal PAW ditangkap Satresnarkoba Polres Bangli lantaran membawa narkoba jenis sabu-sabu. Polisi juga berhasil mengamankan IGKAC, pria asal Yehembang, Jembrana, di tempat berbeda.

PAW ditangkap di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di Desa Tamanbali, Senin (24/2) lalu. Saat digeledah, ditemukan barang bukti berupa satu buah plastik klip bening yang berisi serbuk kristal diduga sabu-sabu seberat 0,30 gram bruto. Polisi juga menemukan barang bukti lain berupa satu buah pipa kaca, korek gas, gunting dan uang.

Baca juga:  Porprov Perlu Diperkuat SK Gubernur

Sementara IGKAC ditangkap lebih dulu yaitu pada 17 Februari. Dia diamankan di pinggir Jalan Merdeka, tepatnya di Banjar Petak, Kelurahan Bebalang. Petugas mengamankan barang bukti berupa satu bungkus narkotika jenis sabu-sabu seberat 0,37 bruto pada bungkus rokok, satu potong lakban, tisu, satu pipet kaca, korek api gas, handphone dan motor.

Kapolres Bangli AKBP I Gusti Agung Dhana Aryawan didampingi Kasatresnarkoba AKP I Gede Sudiarna Putra mengatakan, barang bukti sabu-sabu tersebut rencananya dipakai sendiri. Barang terlarang itu mereka dapatkan dari seseorang asal luar Bangli. ”Polisi masih terus mendalami dan mengembangkan pegakuan para tersangka,” ujarnya.

Baca juga:  Gulat Tidak Dipertandingkan di Porprov Bali 2022

Saat dihadirkan dalam pers rilis, PAW mengaku atlet biliar Gianyar. Terakhir dia berlaga dalam Porprov di Tabanan dan berhasil meraih perunggu. Ia sudah mengonsumsi sabu-sabu sejak setahun terakhir agar bisa fokus. (Dayu Swasrina/balipost)

BAGIKAN