Kepsek yang melakukan pesertubuhan dengan siswinya ditangkap. (BP/Istimewa)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Dinas Pendidikan, Kepemudaan dan Olah Raga (Disdikpora) Badung, akhirnya mengganti Kepala Sekolah terlibat pencabulan siswa. Berdasarkan informasi, Jumat (28/2) oknum kepala sekolah SD di kawasan Kuta Utara ini diganti dengan pelaksana tugas (plt) Kepala Sekolah.

Pergantian dilakukan pada 26 Februari. Kadisdikpora Badung, I Ketut Widia Astika, saat dikonfirmasi tak menampiknya.

Menurutnya, Plt yang menduduki jabatan tersebut diambil dari sekolah yang terdekat, yakni Kepsek SDN 2 Kerobokan Kelod. “Pascadinonaktifkan oknum kepsek SD yang terlibat pencabulan sudah diisi (Plt Kepsek),” ungkapnya.

Baca juga:  Warga Kerambitan Keluhkan Maraknya Pencurian

Dikatakan, pertimbangan mencari plt Kepsek yang dekat dengan sekolah agar mobilitas Plt tidak terganggu. Namun, dari segi kemampuan Kepsek SDN2 Kerobokan Kelod ini tegas dan disiplin orangnya. ”Plt Kepsek yang menganti bernama Luluk Wilujeng,” ucapnya.

Sebelumnya, Ketua DPRD Badung I Putu Parwata, mengatakan kasus pencabulan telah mencoreng dunia pendidikan di Badung. Karena itu, jika terbukti melanggar hukum, dewan mendorong pelaku dikenakan sanksi setimpal. “Kejadian itu kita kan tidak tahu, tidak kita duga. Tapi kalau ini sudah terjadi dan sudah dilakukan penyelidikan oleh aparat kepolisian, ya harus diberikan sanksi,” katanya.

Baca juga:  Ayah Tiri Bejat, Perkosa Anak dari Usia 7 Tahun

Mengingat tindakan oknum kepala sekolah ini dinilai amoral, Parwata mendesak instansi terkait tidak memberikan ampun. “Tidak ada ampun, pecat, itu (tindakan) amoral. Tidak ada kata kompromi,” tegasnya.

Di sisi lain, oknum kepala sekolah (Kepsek) salah satu Sekolah Dasar (SD) di Kuta Utara itu ternyata baru menjabat setahun. Informasi yang diterima oknum guru yang tersandung kasus pecabulan sementara waktu akan dinonaktifkan sebagai kepsek mengingat sedang menjalani pemeriksaan di Polres Badung. (Parwata/balipost)

Baca juga:  Setubuhi Anak di Bawah Umur, Pelaku Divonis Lebih Rendah dari Tuntutan
BAGIKAN