DENPASAR, BALIPOST.com – Gara-gara mengambil pekerjaan lebih yakni menjadi pengedar sabu-sabu, dua orang pekerja kafe remang-remang berinisial Dewi RS (22) dan Sef (23) akhirnya didudukkan di kursi pesakitan. Untuk pembuktian dengan pemeriksaan saksi-saksi, JPU Ni Ketut Hevy Yushantini akan menghadirkan saksi polisi, Rabu (4/3) pekan depan.
Informasi yang didapat di Pengadilan Negeri Denpasar, Jumat (28/2), cewek kafe asal Banyuwangi, Jawa Timur, itu dijerat pasal berlapis, yaitu Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 132 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa telah melakukan percobaan atau bermufakat jahat menawarkan untuk menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau meyerahkan narkotika golongan I jenis sabu-sabu. Keduanya juga dijerat Pasal 112 ayat (1) Jo Pasal 132 ayat (1) UU yang sama dan Pasal 127 ayat (1) huruf a.
Dalam dakwaan disebut terdakwa sering mengedarkan sabu-sabu di seputaran Jalan Jewut Sari, Pemongan, Denpasar Selatan. Pada 13 Oktober 2019 sekitar pukul 18.42 Wita, polisi menangkapnya di kamar kos terdakwa di Jalan Jewut Sari, Pemogan.
Di tas pinggangnya ditemukan barang bukti 1 plastik klip berisi sabu-sabu dan 1 buah bong (alat hisap sabu). Barang terlarang itu dibeli oleh terdakwa dengan cara patungan dari seseorang bernama Dory (DPO) seharga Rp 400 ribu. (Miasa/balipost)