DENPASAR, BALIPOST.com – Sidang dugaan korupsi dana Silpa APBDes Dauh Puri Kelod dengan terdakwa Ni Putu Ariyaningsih, Selasa (25/2) tertunda karena ketua majelis hakimnya sakit. Atas kondisi itu, para saksi kembali dipanggil ulang, termasuk saksi pelapor Nyoman Mardika.
“Ya, sidangnya ditunda Selasa lalu. Saya kembali mendapatkan panggilan Selasa 3 Maret untuk bersaksi di Pengadilan Tipikor Denpasar,” ujar Mardika, Minggu (1/3).
Atas pemanggilan itu, Nyoman Mardika yang selalu aktif memantau kasus tersebut mengaku akan siap bongkar-bongkaran dalam persidangan besok. Dia siap buka-bukaan apalagi dia mengaku tau persis peristiwa yang menyeret bendahara Desa Dauh Puri Kelod sebagai terdakwa. “Siap,” kata Mardika semangat.
Di sisi lain, Kasiintel Kejari Denpasar, Agung Ary Kesuma, memastikan bahwa perkara ini tidak berdiri sendiri. Artinya ada keterlibatan orang lain.
Sehingga dia memastikan dalam waktu dekat akan ada tersangka lain, di samping terdakwa Ni Putu Ariyaningsih. Namun demikian, dia kembali mengatakan bahwa pihaknya juga akan melihat proses persidangan. Sehingga akan lebih gamblang dan terbuka siapa yang terlibat dalam kasus yang merugikan keuangan negara hingga ratusan juta itu. (Miasa/balipost)