Sejumlah karyawan Perusda BMB sedang membersihkan panel surya di PLTS Bangklet. (BP/ina)

DENPASAR, BALIPOST.com – Penggunaan panel surya pada bangunan lama dan baru untuk pelanggan rumah tangga dengan daya lebih kecil dari 10 kVA akan dilakukan paling lambat pada 2024. Hal ini tertuang dalam Pergub Bali nomor 45 tahun 2019.

Asosiasi pengembang rumah yaitu REI (Real Estate Indonesia) menyambut baik peraturan ini. Namun ada dua faktor yang perlu diperhitungkan, yakni biaya investasi dan tarif listrik ke depannya bagi pelanggan yang menggunakan panel surya ini.

Baca juga:  Antisipasi Penyusutan, Distan Denpasar Tetapkan 900 Hektar Sawah Abadi

“Saya melihat peraturan ini untuk rumah nonsubsidi itu cukup bagus, cuma untuk rumah subsidi itu harus dikaji lagi. Karena ada beberapa hal yang harus dipikirkan lagi, terutama mengenai harga investasi di awal,” kata Ketua DPR REI Bali Pande Agus Permana Widura, Minggu (1/3).

Ia menyadari bahwa penggunaan panel surya untuk ke depannya akan memberikan manfaat positif bagi masyarakat. Karena biaya untuk kebutuhan listrik akan bisa dikurangi dengan adanya pembangkit listrik dari tenaga surya di rumah mereka. “Artinya bisa sebagai pengganti listrik yang didapat selama ini dari perusahaan listrik,” ujar Pande.

Baca juga:  Angka Stunting Bali Terendah di Indonesia

Pande melihat tarif listrik dari panel surya harganya relatif tinggi. Sehingga, dipandang perlu klasifikasi atau penggolongan tarif listrik berdasarkan luas rumah atau bangunan.

Sedangkan untuk rumah subsidi, menurutnya, harus dipertimbangkan kembali karena harga rumah sangat murah. Sehingga investasi panel surya untuk rumah subsidi tidak bisa masuk perhitungan.

Dalam Pergub Bali 45 tahun 2019 tentang Bali Energi Bersih telah disebutkan bangunan komersial, industri, sosial, dan rumah tangga dengan luas lantai lebih dari 500 meter persegi atau 5 are memasang sistem PLTS Atap atau pemanfaatan teknologi surya lainnya minimal 20 persen dari kapasitas listrik terpasang atau luas atap. Meski demikian, ia sependapat jika tujuan dari pemasangan panel surya untuk mendapatkan energi bersih dan pengurangan penggunaan listrik dari pembangkit yang tidak ramah lingkungan. (Citta Maya/balipost)

Baca juga:  Lima Bulan Pandemi, Insentif Tenaga Medis Baru Cair Sekali
BAGIKAN