Ketua Bawaslu Jembrana Pande Made Ady Muliawan. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) menerbitkan aturan terkait mutasi ataupun pengisian jabatan kosong dalam Pilkada serentak. Hal ini, berlaku juga di Kabupaten Jembrana, yang memasuki tahapan Pilkada Bupati dan Wakil Bupati 2020.

Saat ini, beberapa kursi eselon II terutama Dinas mengalami kekosongan karena pejabat sebelumnya pensiun. Untuk pejabat di Dinas tersebut sementara diisi pelaksana tugas (plt) Kepala Dinas.

Seperti di Dinas Dafduk, Dinas Kesehatan dan Kesbangpol masing-masing diisi sementara oleh Sekretaris Dinas. Sedangkan satu OPD, yakni Satpol PP, Plt diisi oleh Staf Ahli Bupati.

Baca juga:  Pemkab Badung Hadirkan Graha Pemilu Pertama di Indonesia

Proses lelang jabatan untuk Eselon II ini sedang berlangsung. Teranyar pada akhir Januari lalu dari hasil seleksi administrasi sudah ada 18 dari 20 orang lebih yang mendaftar lolos. Mereka kemudian mengikuti tahapan berikutnya yakni tes manajerial pada awal Februari lalu.

Ketua Bawaslu Jembrana, Pande Made Ady Muliawan, Minggu (1/3) mengatakan terkait peraturan dari Kemendagri tentang larangan mutasi di daerah yang menggelar Pilkada per 8 Januari lalu itu lebih menekankan pada penggantian. Sementara saat ini di Pemkab Jembrana merupakan tahapan pengisian kekosongan jabatan melalui lelang jabatan. “Mutasi terakhir kemarin di Jembrana tanggal 7 Januari (sebelum tanggal 8). Untuk pengisian jabatan (lelang jabatan) kita akan cek lagi besok ke BKD. Sampai sejauh mana, setahu kami belum dilantik. Nah apakah ada izin dari Mendagri,” katanya.

Baca juga:  Banyak Ditemukan Anggota Parpol Ganda

Sedangkan untuk larangan sesuai amanat UU, menurutnya lebih ditekankan untuk penggantian jabatan. “Apakah untuk pengisian jabatan yang kosong ini termasuk penggantian? Ini perlu diskusi lebih lanjut,” tandas Pande.

Sebelumya, saat pembukaan rakor bidang politik dan pemerintahan umum dan deteksi dini mendukung sukses pilkada serentak di Nusa Dua pekan lalu, Mendagri Tito Karnavian menyebutkan telah mengeluarkan peraturan sebelum penetapan pasangan calon, dari 8 Januari, tidak boleh ada mutasi. Kalau ada mutasi yang urgent harus dilaporkan ke Mendagri. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Hary Tanoe Dukung Jokowi, Gerindra Sebut Proses Politik Masih Cair
BAGIKAN