Suasana wisatawan di Tanah Lot. Obyek wisata ini merupakan salah satu penghasil PHR di Tabanan. (BP/dok)

TABANAN, BALIPOST.com – Pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan membuat kebijakan yang cukup mengagetkan yakni menghentikan pemungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) di sepuluh destinasi wisata utama di Indonesia termasuk Bali selama enam bulan mulai bulan ini. Hal ini tentu berdampak pada pendapatan daerah yang berujung pada pembangunan daerah.

Meski ada rencana pemerintah pusat melalui Kementerian Keuangan untuk memberikan insentif untuk mengganti hal tersebut. Wakil Bupati Tabanan Dr. I Komang Gede Sanjaya mengatakan, kebijakan pusat untuk menyetop pemungutan PHR dengan harapan adanya wisata berbiaya murah ke Bali.

Baca juga:  Dishub Diminta Maksimalkan Potensi Parkir untuk Dongkrak PAD  

Dengan biaya akomodasi murah, maka wisatawan dari luar Bali dapat berkunjung ke Bali. “Dengan demikian pariwisata Bali diharapkan bisa kembali bergairah,” ucap Wabup Sanjaya.

Namun demikian, penghentian pemungutan PHR ini memberikan dampak pada penerimaan daerah berupa pendapatan asli daerah (PAD). Sementara PHR menjadi salah satu pendapatan utama Bali termasuk Tabanan sebagai daerah tujuan wisata. Dengan demikian pendapatan daerah akan berkurang sangat besar.

Baca juga:  Pemasukan Pajak Bali Baru Capai 78,28 Persen dari Target

Hal ini akan berakibat pada pembiayaan pembangunan. Selain itu juga janji politik dan janji program termasuk infrastruktur ke masyarakat akan tersendat. “Pemerintah harus memberi insentif pada daerah sebgai pengganti pungutan PHR,” jelasnya.

Dari informasi yang didapatnya, tim dari Pemprov Bali dan kabupaten lain berencana akan melakukan rapat koordinasi dengan pusat. Dalam rapat tersebut akan dijelaskan mekanisme pemberian insentif bagi daerah termasuk untuk Tabanan.

Baca juga:  Sekda Adi Arnawa Ikuti FGD Tentang Kebijakan PEN

Diungkapkannya, PHR yang ditargetkan Tabanan besar Rp 38 miliar dengan rincian Rp 18 miliar dari pajak hotel dan Rp 20 miliar dari pajak restoran. “Mudah-mudahan pemerintah pusat memberikan insentif sama dengan target PHR Tabanan,” sebutnya. (Puspawati/balipost)

BAGIKAN