Putu Surya Dharma. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Presiden RI Joko Widodo sudah mengumumkan dua orang warga Indonesia, yakni ibu dan anak terjangkit virus corona. Di sisi lain, pemerintah tak terkecuali petugas imigrasi yang mengatur lalulintas perlintasan orang asing berupaya keras melakukan penangkalan, khususnya pada wisatawan yang mampir ke Bali.

Berdasarkan data dari Kanwil Depkum HAM Bali yang mewilayahi tiga kantor imigrasi, pihaknya sudah menolak hingga 107 orang wisatawan hingga akhir Februari. “Hingga akhir Februari, ada 107 orang wisatawan yang kami tolak masuk Bali,” ucap Humas Kanwil Depkumham Bali, I Putu Surya Dharma, Senin (2/3).

Baca juga:  Wisata Golf untuk Quality Tourism

Mereka yang ditolak masuk Bali, kata Surya, adalah warga asing dari berbagai negara yang mempunyai riwayat bepergian ke Tiongkok. Itu juga sesuai Permenkumham No 3 tahun 2020, yakni pada pokoknya akan menolak bila wisatawan sempat singgah atau masuk Tiongkok dalam waktu 14 hari.

Selain menolak orang asing ke Bali, tiga imigrasi yakni Imigrasi Kelas I Khusus TPI Ngurah Rai, Imigrasi Kelas 1 TPI Denpasar dan Imigrasi Singaraja, sudah melakukan perpanjangan izin tinggal pada wisatawan Tiongkok sebanyak 1.051 orang. Kata Surya, rinciannya perpanjangan izin tinggal yang dikeluarkan Imigrasi Denpasar sebanyak 293 orang, Imigrasi Ngurah Rai sebanyak 682 orang dan Imigrasi singaraja ada 76 orang. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Warga Legian Keberatan, Bangli Cari Lokasi Baru untuk Karantina Naker Migran
BAGIKAN