NEGARA, BALIPOST.com – Oknum mantan Kaling Asri, Kelurahan Gilimanuk, NLS (45), yang merupakan salah satu tersangka kasus korupsi Dana Santunan Kematian, dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Jembrana, Senin (2/3). Tim penyidik dari unit Tipidkor Sat Reskrim Polres Jembrana juga menyerahkan tersangka.
Tim penyidik membawa berkas berikut tersangka dan langsung diperiksa oleh Seksi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Jembrana. Dalam berkas tersebut juga disertakan berita acara 18 saksi dan laporan audit dari BPKP Perwakilan Provinsi Bali.
NLS merupakan salah satu dari tiga tersangka oknum kaling di Kelurahan Gilimanuk yang terjerat kasus dana santunan kematian. Tersangka oknum mantan Kaling Jineng Agung, I Komang Budiarta, sudah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Denpasar dan divonis satu tahun. Sementara NLS dan Tm yang juga oknum mantan kaling masih proses di Kejari Jembrana.
Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra mengatakan berkas tersangka NLS sudah lengkap atau P21. Oleh karena itu, tersangka langsung ditahan dan dititipkan di Rutan Kelas II Negara. (Surya Dharma/balipost)