narkoba
Ilustrasi

DENPASAR, BALIPOST.com – Ada-ada saja kelakuan oknum pedagang buah keliling cabul ini. Dengan berbagai tipu muslihat, dia mencoba menggagahi bocah 13 tahun berinisial Jk. Tak pelak, pelaku berinisial Ketut S (40) asal Karangasem, Senin (2/3) dibui selama enam tahun oleh majelis hakim PN Denpasar yang menyidangkan perkara tersebut.

Vonis hakim tersebut sama persis dengan tuntutan jaksa Made Ayu Citra Maya dari Kejari Denpasar. Sebelumnya, Maya menuntut supaya terdakwa dihukum selama enam tahun dan denda Rp 1 miliar, subsider tiga bulan kurungan.

Baca juga:  Pemuda Ngamuk Dijerat Pasal Pembunuhan

Putusan hakim sama sesuai dengan permintaan jaksa. Dan atas putusan itu, terdakwa menangis dan di depan persidangan menyatakan menerima vonis hakim tersebut.

Diuraikan, bahwa peristiwa itu terjadi pada Rabu, 20 November 2019 di sebuah rumah di Jalan Akasia, Denpasar Timur. Siang itu sekitar pukul 11.30, terdakwa sebagai penjual buah keliling bertemu dengan korban. Korban bermaksud membeli buah.

Terdakwa iseng bertanya pada korban kenapa tidak sekolah. Korban pun menjawab sedang sakit cacar. Dan terdakwa menawarkan untuk mengobati, dan meminta korban mengambil beberapa sarana seperti beras, bunga jepun, cempaka dan daun sirih. Dan korban nurut, selanjutnya terdakwa menghaluskan sarana tadi dengan cobek.

Baca juga:  Dites Urine, Anggota Korem Bersih dari Narkoba

Begitu halus, terdakwa menanyakan kamar korban dan diajak ke sana, lalu korban dilumuri “diborehi” oleh sarana yang sudah dihaluskan tadi. Namun sebelumnya terdakwa meminta korban membuka pakaiannya.

Saat itulah pelaku melakukan aksinya. Namun kekuatan korban melawan hawa nafsu pelaku juga keras, sehingga pelaku gagal menyetubuhi korban. Kasus tersebut pun akhirnya dilaporkan ke polisi, apalagi korban trauma atas peristiwa itu. (Miasa/balipost)

Baca juga:  Ketua Pengawas LPD Selat Divonis Setahun
BAGIKAN