DENPASAR, BALIPOST.com Pengedar narkoba dengan barang bukti sangat banyak, M. Toriq (31) masih diperiksa intensif di Polresta Denpasar. Barang bukti yang disita polisi sebanyak 690 gram (6,90 ons) sabu-sabu (SS).
“Ini tangkapan besar untuk kesekian kalinya di masa jabatan saya sebagai Kapolresta Denpasar, ” terang Kapolresta Denpasar Kombes Pol. Ruddi Setiawan, Senin (2/3).
Tersangka Toriq, kata Kombes Ruddi, dibekuk di depan kos di Jalan Karangsari, Kedonganan, Kuta. Saat dilakukan penggeledahan badan pelaku, petugas tidak menemukan barang bukti.
Selanjutnya polisi menyisir kamar kosnya dan ditemukan 11 paket SS dengan berat bersih 690 gram dalam dompet, tas kompek dan toples. Menurut pelaku, dia disuruh seseorang biasa dipanggil Jaky tidak mengetahui keberadaannya.
“Tersangka berperan sebagai kurir dan mendapat upah sekali pengambilan tempelan sebesar Rp 500 ribu hingga Rp 1 juta. Pelaku menerangkan alasannya mau menjadi kurir karena faktor ekonomi,” kata mantan Kapolres Badung ini.
Sebelumnya, Tim Satresnarkoba Polresta Denpasar bersama Satgas CTOC Polda Bali kembali menungkap kasus besar, Kamis (27/2). Dua kasus yang diungkap yaitu tersangka M. Toriq (31) dengan barang bukti 690 gram (6,90 ons) sabu-sabu (SS) dan Andrew Ivan Dolan (53) asal New Zealand dengan barang bukti 0,51 gram SS. (kerta negara/balipost)