DENPASAR, BALIPOST.com – Wajib pajak yang terdaftar pada Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Pratama mulai Senin (2/3), berpotensi ditangani oleh account representative baru,. Hal ini sehubungan dengan adanya perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama.
Kepala DJP Bali Goro Ekanto didampingi Kepala Bidang Penyuluhan, Pelayanan, dan Humas, Kepala Bidang Data dan Pengawasan Potensi Perpajakan dan Kepala Kantor Pelayanan Pajak Pratama Denpasar Timur menjelaskan, perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama merupakan bagian dari program penataan organisasi Direktorat Jenderal Pajak (DJP). Hal ini merupakan bagian dari Rencana Strategis DJP 2020-2024 untuk meningkatkan efektivitas pengawasan kepatuhan pajak.
Perubahan tugas dan fungsi KPP Pratama yang mulai berlaku 1 Maret 2020 merupakan tahap pertama dari program penataan organisasi tersebut. Penataan KPP Pratama ditujukan untuk lebih memperluas basis perpajakan melalui kegiatan pengawasan potensi untuk mengumpulkan data lapangan.
Selama ini kata Goro, penerimaan KPP Pratama sangat bertumpu dengan wajib pajak besar. Sementara wajib pajak besar ini sangat bergantung dengan perkembangan ekonomi dunia. “Ekonomi dunia, penerimaan negara juga turun seperti yang terjadi sekarang ini,” ujarnya.
KPP Pratama hanya berfokus pada penerimaan WP (wajib pajak) besar, dan melupakan tugas lain untuk penguasaan wilayah. Hal itu karena memang tugas dan fungsinya tidak ada. “Nantinya KPP Pratama akan lebih mencari data di lingkungan wilayahnya sehingga mereka harus menguasai wilayahnya, mencari WP yang belum ber NPWP tetapi belum melaksanakan kewajibannya secara optimal. Mereka akan fokus disana sehingga basis pemajakan akan lebih besar lagi berdasarkan wilayahnya,” jelasnya.
Penataan ini dilakukan melalui penggabungan fungsi edukasi, pelayanan dan pemrosesan permohonan wajib pajak untuk efisiensi dan perbaikan layanan. Juga, penggabungan fungsi ekstensifikasi, pengawasan dan pengumpulan data lapangan, serta memperbesar jumlah pegawai di area tersebut.
Tahap berikutnya dari program penataan organisasi adalah mengubah jumlah, tugas, dan fungsi KPP Pratama dan KPP Madya. Melanjutkan strategi tahap pertama, KPP Pratama akan difokuskan pada perluasan basis pajak serta peningkatan jumlah dan kualitas data lapangan.
Selanjutnya, sejumlah KPP Madya baru akan dibentuk agar DJP dapat lebih fokus mengawasi kepatuhan wajib pajak strategis yaitu mereka yang memiliki dampak besar terhadap penerimaan di suatu wilayah. Tahap ini diharapkan dapat terlaksana pada semester II tahun 2020.
Sebagai bagian dari strategi ini, pengawasan termasuk kunjungan lapangan oleh petugas KPP Pratama akan lebih ditingkatkan. Sehingga, DJP memperoleh data yang lebih banyak dan berkualitas tinggi.
Dalam melaksanakan tugasnya, termasuk melakukan kunjungan lapangan, pegawai DJP wajib mengikuti kode etik, menjaga integritas dan bersikap profesional. “Apabila masyarakat menemukan adanya indikasi pelanggaran segera laporkan melalui saluran pengaduan yang tersedia, seperti melalui email ke pengaduan@pajak.go.id atau secara online melalui wise.kemenkeu.go.id. Seluruh pengaduan akan ditindaklanjuti dengan menjaga kerahasiaan pelapor,” tegasnya. (Adv/balipost)