SINGARAJA, BALIPOST.com – Keinginan Buleleng membangun Tempat Pembuangan Akhir (TPA) sampah modern di Desa Patas, Kecamatan Gerokgak, akan segara terwujud. Ini menyusul disetujuinya permohonan pemanfaatan tanah milik Pemprov Bali di Buleleng barat tersebut.
Kepala Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Gede Sugiartha Widiada, Senin (2/3), menyatakan, Pemprov Bali baru menyetujui pemanfaatan lahan seluas 5 hektar. Padahal pembangunan TPA memerlukan lahan seluas 10 hektar.
Menyusul persetujuan itu, BPKAD bersama Dinas Lingkungan Hidup (DLH) sudah melaporkan kepada Bupati Putu Agus Suradnyana. Bupati masih melakukan lobi dengan pemprov, sehingga kekurangan lahan 5 hektar bisa dipenuhi.
Menurut Widiada, aset pemprov luas keseluruhannya 17 hektar. Saat ini di atas tanah tersebut ditanami kelapa dan sebagian lagi berisi mangga. “Kami masih tunggu pendekatan pimpinan. Sepertinya ada lampu hijau untuk memanfaatlan lahan itu sesuai keperluan, apalagi lahannya kurang produktif,” jelasnya.
Di sisi lain Kepala DLH Buleleng Putu Ariadi Pribadi mengatakan, kalau pemanfaatan lahan disetujui setengah dari total kebutuhan lahan seluas 10 hektar, masih perlu dilakukan kajian dan perencanaan matang. Pasalnya, jika TPA dibangun seluas 5 hektar, tidak jauh beda dengan TPA di Desa Bengkala, Kecamatan Kubutambahan yang sekarang overload.
(Mudiarta/balipost)