Gubernur Bali, Gubernur NTT, dan Gubermur NTB menggelar rapat konsultasi, Rabu (4/3). (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Gubernur Bali dengan Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB), Gubernur Nusa Tenggara Timur (NTT), Anggota DPR RI, DPD RI Dapil Bali, serta Pimpinan DPRD Provinsi Bali, NTB, NTT menggelar Rapat Konsultasi dan Koordinasi serta Ramah Tamah di Gedung Kerta Sabha, Rumah Jabatan Gubernur Bali, Selasa (3/3). Acara ini utamanya membahas soal RUU tentang Provinsi Bali.

Gubernur NTT, Viktor Laiskodat dan Gubernur NTB, Zulkieflimansyah sama-sama mendukung RUU Provinsi Bali. Bahkan kalau bisa RUU sudah ditetapkan dalam waktu 3 bulan.

Namun, keduanya menekankan agar RUU tersebut tidak boleh menghilangkan undang-undang yang telah ada terkait terbentuknya 3 provinsi. Sejarah para senior yang bersama-sama membangun 3 provinsi harus dijaga.

Baca juga:  Dua Hari, Karangasem Catat Penambahan Kasus Covid-19

Ditegaskan pula agar jangan sampai ada batas-batas administratif dan batas-batas pelayanan yang sangat kaku sehingga membuat tidak bisa berhubungan satu sama lain.

“Kami senang, tapi tolong sejarah terbentuknya tiga provinsi ini tetap dicantumkan sebagai dasar terbentuknya undang-undang itu, urusan nanti didalamnya macam apa tetapi kita terikat di dalam sebuah semangat yang dibangun pada masa itu,” jelas Gubernur NTT, Viktor Laiskodat.

Sementara itu, Gubernur Bali Wayan Koster mengatakan, RUU Provinsi Bali bertujuan agar pembangunan di Provinsi Bali dapat diselenggarakan secara menyeluruh, terencana, terarah dan terintegrasi. Hal ini penting untuk menata pembangunan di Bali yang berkaitan dengan alamnya, manusianya dan juga kebudayaannya.

Baca juga:  Satgas COVID-19 Nasional Beber Evaluasi Sepekan Terakhir, Ini Zona Risiko Bali

Pasalnya, Bali memiliki kekuatan di bidang budaya dan tidak memiliki kekuatan dari sumber daya alam seperti dengan daerah-daerah lainnya. “Sebenarnya RUU ini hanya mengatur bagaimana membangun Bali dengan potensi yang dimiliki agar bisa dijalankan secara optimal sesuai dengan potensi dan kondisi yang ada di provinsi Bali, bukan undang-undang untuk menjadikan Bali sebagai otonomi khusus,” ujarnya.

Melainkan, lanjut Koster, otonomi sebagaimana yang berjalan dan telah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Dalam hal ini, daerah harus diberikan itu untuk bisa maju dan bergerak serta memberdayakan potensi secara baik. Semua daerah di Indonesia mestinya diberikan ruang untuk membangun dengan pendekatan sesuai dengan potensi dan kondisi di daerah semasih berlandaskan ideologi Pancasila.

Baca juga:  Polisi Tunggu Hasil Labfor Soal Air di Desa Tinga Tinga

“Saya kira, Bali, NTB, NTT punya keunikan masing-masing. Punya potensi yang harus diberikan ruang dengan kuat agar masing-masing daerah ini bisa maju dengan potensi yang dimilikinya,” jelasnya. (Rindra Devita/balipost)

BAGIKAN