Polisi menggelar kasus curanmor yang dilakukan residivis pencurian. (BP/olo)

NEGARA, BALIPOST.com – Seorang residivis kasus pencurian mesin kapal, Saipul (23) asal Desa Air Kuning, Kecamatan Jembrana kembali berurusan dengan buser Polres Jembrana. Kali ini, Saipul terpaksa ditembak aparat kepolisian.

Residivis tersebut baru tiga bulan ke luar dari Rutan. Saipul kembali melakukan pencurian kendaraan bermotor (curanmor) pada Sabtu (29/2).

Tersangka mencuri sepeda motor milik Mad Nasir (53) asal Air Kuning yang saat itu diparkir di lahan kosong sebelah barat Villa 1 Perancak. Kali ini buser Polres Jembrana yang dipimpin langsung Kanit I Iptu Gede Alit Darmana terpaksa melumpuhkan tamatan SD itu dengan timah panas.

Baca juga:  Kecanduan Judi Online, Imanuel Nekat Curi Motor

Pelaku ditembak dibagian kaki sebelah kirinya lantaran berupaya melarikan diri. “Pelaku berupaya melarikan diri, sehingga dilumpuhkan petugas,” ujar Wakapolres Jembrana, Kompol Supriyadi Rahman didampingi Kasat Reskrim Polres Jembrana AKP Yogie Pramagita.

Pelaku mencuri motor korban yang saat itu diparkir dalam keadaan tidak terkunci stang dan kunci kontaknya ditaruh di dashbord sepeda motor serta ditutupi sandal. Saat itu korban sedang memancing di Sungai Perancak.

Baca juga:  Kesembuhan Pasien COVID-19 di Jembrana Meningkat, Sudah di Atas 85 Persen

Polisi akhirnya berhasil membekuk tersangka pada Senin (2/3) lalu setelah melakukan penyelidikan. “Barang bukti sepeda motor warna hitam DK 6899 ZD, kita amankan dan sepasang sandal milik korban,” ujarnya.

Polisi juga masih melakukan pengembangan TKP lain. Sebelumnya tersangka merupakan residivis kasus pencurian mesin kapal di Perancak dan telah divonis penjara 1 tahun.

Namun baru tiga bulan keluar dari Rutan, tersangka kembali melakukan aksinya. Polisi menjerat pasal 362 KUHP dengan ancaman pidana 5 tahun penjara. (Surya Dharma/balipost)

Baca juga:  Halaman Polres Gianyar Dijadikan Lapangan Uji Praktek SIM
BAGIKAN