BPOM Denpasar memberikan sosialisasi Pergub ke perajin arak. (BP/nan)

AMLAPURA, BALIPOST.com – Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Denpasar terus melakukan sosialisasi Pergub No 1 Tahun 2020 Tentang Tata Kelola Minuman Fermentasi atau Destilasi Khas Bali tentang bagaimana cara membuat olahan yang baik terhadap para perajin arak di Kabupaten Karangasem. Jika sebelumnya sosialisasi dilaksanakan di Desa Talibeng, Sidemen, pada Selasa (3/3), BPOM melakukan sosialiasi tersebut di Desa Tri Eka Buana.

Dalam sosialisasi itu, BPOM menggandeng Disperindag Provinsi Bali dan anggota Komisi VI DPR RI I Nyoman Parta. Kepala Bidang Informasi dan Komunikasi BPOM Denpasar, Luh Putu Witatiathi, mengatakan, kegiatan sosialisasi yang dilakukan, untuk memberikan pemahaman kepada para perajin arak di Desa Tri Eka Buana di dalam pengolahan atau pembuatan arak yang baik dan benar serta higienis.

Baca juga:  Legalisasi Arak Bali, Siapa Diuntungkan?

“Para perajin arak ini, harus bisa mengatahui supaya hasil kerajinannya berkualitas, aman, bermutu dan layak untuk dikonsumsi. Yang tidak kalah penting cara  pengolahan arak harus higienis,” ucapnya.

Witatiathi menambahkan, perajin arak juga harus memperhatikan 14 aspek dalam memproduksi arak. “Semua ini harus diikuti untuk menghasilkan produk yang berkualitas,” tegasnya. (Adv/balipost)

BAGIKAN