Pemprov Bali dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (4/3). Pemprov Bali diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, sedangkan dari BSSN diwakili Giyanto Awan Sularso selaku Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. (BP/rin)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bali menjadi Provinsi ke-18 di Indonesia yang menerapkan tanda tangan elektronik. Hal itu ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama pemanfaatan sertifikat elektronik antara Pemprov Bali dengan Balai Sertifikasi Elektronik Badan Siber dan Sandi Negara di Wiswasabha Utama Kantor Gubernur Bali, Rabu (4/3).

Pemprov Bali diwakili Sekda Provinsi Bali Dewa Made Indra, sedangkan dari BSSN diwakili Giyanto Awan Sularso selaku Kepala Biro Hukum dan Hubungan Masyarakat. “Jadi kita bukan di depan ini, tapi ditengah-tengah. Jangan pikir langkah kita di depan dari yang lain. Kalau saya tidak paksa untuk ke sini mungkin Bali jadi yang ke-34,” ujar Sekda Provinsi Bali, Dewa Made Indra.

Baca juga:  Pendaftaran Lelang Sekda Bali Berakhir, Ini 7 Pelamar yang Serahkan Berkas

Sejak menjadi Sekda, Dewa Indra merasa tata kelola birokrasi di Pemprov Bali masih sangat konvensional. Sementara instansi vertikal dan kementerian/lembaga sudah begitu maju. Artinya, sudah bergerak menggunakan teknologi digital untuk tata kelola birokrasinya. Oleh karena itu, Kepala Diskominfo Bali ditarget agar 2020 sudah mulai menerapkan teknologi digital.

“Untuk memulai ini, Kadis Kominfo sudah merancang berbagai hal yang intinya harus membangun ekosistem yang cocok untuk penerapan teknologi informasi dalam tata kelola birokrasi. Tandatangan elektronik ini hanya salah satu saja, yang ingin kita bangun adalah yang lebih besar daripada itu yang dinamakan Bali Smart Island,” paparnya.

Baca juga:  Gempa Karangasem Sebabkan Kerusakan Signifikan, Dua Faktor Ini Dianggap Penyebabnya

Dengan demikian, lanjut Dewa Indra, kerja birokrasi akan sangat fleksibel dari segi ruang dan waktu. Tidak ada alasan bagi pimpinan OPD tidak bisa menandatangani karena sedang tidak berada di kantor.

Tidak ada alasan juga surat sudah disampaikan setelah jam kerja atau hari libur. Tapi hal ini membutuhkan pemahaman dan kesadaran bersama. Bagi yang belum siap, pihaknya menyediakan dua pilihan saja. “Yang pertama ikuti ini, yang kedua mundur kalau tidak bisa mengikuti. Tidak ada pilihan yang ketiga. Segera bergabung dalam sistem ini atau kalau tidak mau dan tidak bisa, silakan minggir. Surat formulir untuk mundur sudah disiapkan,” tegasnya. (Rindra Devita/balipost)

Baca juga:  Baru Satu Orang Lamar Jabatan Sekda Bali
BAGIKAN