MANGUPURA, BALIPOST.com – Proses penyidikan kasus oknum Kepsek, WS (43) dikebut penyidik Unit PPA Satreskrim Polres Badung. Secepatnya polisi akan merampungkan berkas dan melimpahkan ke Kejari Badung.
Alasannya masa menahanan tahap I selama 20 hari akan berakhir pada 13 Maret 2020. Kasatreskrim Polres Badung AKP Laorens R. Heselo, saat mendampingi Kapolres AKBP Roby Septiadi, Rabu (4/3) mengatakan, tidak masalah.
Pasalnya masa penahanan pelaku akan diperpanjang 40 hari. “Saat memperpanjang masa penahanannya tersebut, kami akan melakukan pelimpahan tahap I kasus ini ke kejaksaan. Mudah-mudahan segera rampung,” ungkapnya.
AKP Laorens mengungkapkan saat berada di salah satu penginapan, pelaku dan korban selfie tanpa busana. Banyak hal terungkap setelah HP pelaku dicek penyidik.
Kapolres Roby mengungkapkan, kalau disimak dari hasil penyidikan kasus tersebut, hubungan antara pelaku dan korban sebenarnya suka sama suka. “Masalahnya korban masih di bawah umur. Jadi kasusnya harus diproses. Kami ingatkan lagi kepada orangtua supaya lebih peduli dengan perkembangan perilaku anak-anaknya,” ujar Roby.
Kapolres asal Jakarta ini berharap upaya pencegahan harus gencar dilakukan, supaya tidak lagi anak jadi korban kejahatan seksual. Polres Badung akan berkoordinasi dengan P2TP2A Kabupaten Badung untuk bersama-sama melakukan pencegahan. “Bayangkan tiga bulan ada tiga kasus kejahatan seksual terhadap anak-anak,” pintanya.
Sebelumnya, penyidik Satreskrim Polres Badung terus mendalami kasus persetubuhan anak di bawah umur yanh dilakukan oknum Kepsek, WS (43). Diduga pelaku juga menyetubuhi siswinya yang lain berinisial D. Modusnya sama, pelaku membujuk D supaya bisa diajak berhubungan badan.
Sedangkan visum OCD (16), hasilnya ditemukan luka teratur di kemaluannya. Itu artinya sudah biasa atau sering berhubungan badan. (Kerta Negara/balipost)