MANGUPURA, BALIPOST.com – Pengungkapan kasus sodomi dengan tersangka Fd (57) dirilis di Polres Badung, Rabu (4/3). Pelaku ini melakukan aksi bejatnya terhadap korban sebanyak 44 kali.
Tidak ada raut penyesalan di wajah pelaku. Bahkan ekspresi pelaku terkesan tidak menyesal. Terbukti, saat dirilis, pelaku justru cengengesan dan awalnya mengaku tidak menyesal saat ditanya Wakapolres Badung Kompol Sindar Sinaga.
Namun setelah ditanya untuk kedua kalinya, pelaku mengaku menyesal sambil senyum-senyum.
Kapolres Badung AKBP Roby Septiadi, didampingi Kompol Sinaga mengatakan, pelaku melancarkan aksi bejatnya tersebut karena tertarik melihat korban, bahkan terangsang. “Korban disodomi sebanyak 44 kali. Sudah lama, sejak Juni 2019 hingga 8 Februari 2020. Orangtua korban baru tahu kejadian tersebut lalu melapor ke Polres Badung. Di sinilah peran orangtua. Makanya orangtua dan masyarakat harus peduli dengan kelompok rentan (anak di bawah umur) ini,” ungkap Kapolres Roby, didampingi Kasatreskrim AKP Laorens R. Heselo.
Kepedulian yang dimaksud Kapolres, menciptakan suasana rumah yang membuat anak nyaman cerita. “Ini kasus sodomi,” tegasnya.
Pada dasarnya sama, kata Roby, kelompok-kelompok rentan inilah yang dimanfaatkan oleh mereka-mereka yang punya niat tidak baik. Para pelaku sadar kelompok rentan ini mudah dipengaruhi dan diberi janji-janji indah.
Sementara orangtua atau keluarga tidak berperan banyak terhadap perkembangan anak-anaknya. “Kami mengimbau kepada para orangtua dan seluruh masyarakat begitu ada perubahan perilaku anak, segera diajak ngobrol. Kalau anaknya jujur, jangan dimarah-marahi karena dianggap aib. Segera laporkan supaya orang-orang seperti pelaku ini tidak banyak berkeliaran dan makan korban lagi,” ungkapnya.
Ia berharap mudah-mudahan korban bisa mendapatkan rehabilitasi yang baik sehingga sembuh dari traumanya. “Lebih baik jangan sampai kejadian seperti ini lagi,” ucapnya.
Seperti diberitakan, anggota Satreskrim Polres Badung kembali mengungkap kasus pencabulan dialami pelajar. Kali ini korbannya siswa SD berinisial AF (10).
TKP-nya di kebun areal tempat tinggal pelaku, Fd (57) di Desa Anggungan, Mengwi. Kasus ini terjadi sejak Juni 2019 hingga 8 Februari 2020. Modusnya pelaku mengajak korban ke rumah atau jalan-jalan. Setelah itu korban dicabuli dengan imbalan makanan, minuman, mainan dan uang. (Kerta Negara/balipost)