NEGARA, BALIPOST.com – Tersangka kasus Korupsi Santunan Kematian, Tumari (43), dilimpahkan tim penyidik Unit Tipidkor Reskrim Polres Jembrana ke Kejaksan Negeri Jembrana, Rabu (4/3) siang. Mantan Kepala Lingkungan Asih, Kelurahan Gilimanuk, Kecamatan Melaya, ini merupakan tersangka keenam dalam kasus korupsi dana santunan kematian 2015 yang dikelola Dinas Sosial Jembrana.
Lima tersangka lainnya sudah lebih dahulu menjalani proses hukum dan empat di antaranya telah menjalani hukuman. Mereka adalah Indah Suryaningsih (oknum PNS Dinas Sosial),
Gede Astawa dan I Dewa Ketut Artawan (mantan Klian Dinas di Desa Tukadaya, Melaya) serta I Komang Budiarta (oknum mantan Kaling di Gilimanuk).
Pelimpahan tersangka Tumari hampir bersamaan dengan Ni Luh Sridani yang juga oknum mantan Kaling di Gilimanuk. “Tumari sudah mengembalikan ke kas daerah Rp 9 juta,” ujar Kasat Reskrim AKP Yogie Pramagita. Selama penyidikan, tersangka belum ditahan oleh pihak penyidik.
Saat dilimpahkan ke Kejari Jembrana, berkas dinyatakan telah lengkap dan jaksa langsung menahan tersangka. “Pertimbangannya, kami khawatir melarikan diri,” jelas Kasi Pidsus Kejari Jembrana Ivan Praditya Putra seizin Kajari Jembrana di sela-sela penahanan. (Surya Dharma/balipost)