DENPASAR, BALIPOST.com – Dinyatakan terbukti bersalah menjadi kurir narkoba, yakni menempel sabu- sabu di Jalan Tukad Pakerisan, Panjer, Denpasar, terdakwa Agung Hari Hartono (31) dituntut pidana penjara selama 12 tahun, Rabu (4/3).
JPU Sofyan Heru dalam sidang di Pengadilan Negeri Denpasar menjelaskan, perbuatan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 gram. Terdakwa dinilai melanggar Pasal 112 ayat (2) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Terdakwa juga denda Rp 800 juta subsider enam bulan penjara. Atas tuntutan itu, terdakwa asal Banyuwangi itu melalui penasihat hukumnya akan mengajukan pembelaan secara tertulis dalam sidang berikutnya.
Sebagaimana dalam surat tuntutan, pada 14 NoVember 2019 sekitar pukul 19.30 Wita terdakwa dihubungi Wawan. Terdakwa diperintahkan kembali menaruh sisa sabu-sabu di seputaran Jalan Tukad Pakerisan, Panjer. Setelah mengantongi sabu-sabu dan akan keluar, di depan pintu gerbang kosnya di Jalan Tukad Pakerisan, terdakwa dijegat petugas kepolisian dan ditangkap.
Saat dilakukan penggeledahan, ditemukan empat paket sabu-sabu. Selanjutnya di kamar kos terdakwa didapati beberapa paket sabu-sabu siap edar, timbangan elektrik, 1 buah alat isap (bong) dan barang bukti terkait lainnya. Keseluruhan beratnya 12,26 gram netto atau 13,24 gram brutto. (Miasa/balipost)