Pelaku
Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Bersekongkol menerima transferan dana hingga ratusan juta memanfaatkan media sosial Facebook (FB), Ricardus (31) asal Jakarta dibui selama 3,5 tahun dan denda Rp 50 juta, subsider tiga bulan, pada sidang di Pengadilan Negeri Denpasar, Rabu (4/3).

Oleh JPU Eddy Arta Wijaya, terdakwa awalnya dituntut pidana penjara selama empat tahun, denda Rp 5 juta, subsider empat bulan penjara. Terdakwa Ricardus ditangkap polisi pada 21 Agustus 2019.

Baca juga:  Masyarakat Mudah Terprovokasi Berita Hoax

Dari pengakuannya, pada 11 Juli dia menerima kiriman dana Rp 204.900.000. Sebelumnya pada Maret di tahun yang sama dirinya berteman di FB dengan Tom Peters. Dari obrolan messenger akan ada pengiriman uang pada terdakwa hingga Rp 1,04 miliar dari seseorang bernama Moh. Sofani.

Setelah dikirim, Tom mentransfer masing-masing Rp 360 juta dan Rp 660 juta ke bank atas nama PT Indodax Nasional Indonesia. Rekening awal yang dipakai menerima dari Sofani diminta diblok atau ditutup di Jakarta.

Baca juga:  Lulusan SD di Denpasar Capai 13 Ribu, Kuota 14 SMP Negeri Hanya Segini

Masih menurut jaksa, saldo di rekening terdakwa Rp 204 juta. Lagi-lagi Tom (DPO) meminta Ricardus mengirim ke rekening Abdul Hamid Ashari Rp 195 juta, sedangkan sisanya Rp 9,9 juta dipakai terdakwa.

Setelah ditelisik ternyata uang itu milik Frederic Louis Andre Michael Etasse bersama istrinya. Dia mengirim uang ke BCA milik terdakwa Ricardus. Pada 14 Juli, korban mengirim pesan email yang isinya mengkonfirmasi pengiriman dana pada notaris Eddy Nyoman Winarta.

Baca juga:  Pembunuh Polantas Minta Keringanan Hukuman

Sang notaris pun kaget karena merasa tidak pernah menerima pembayaran. Email yang dikonfirmasi langsung tidak aktif dan Tom menghilang. Kasusnya dilaporkan ke polisi dan pelakunya Ricardus ditangkap. (Miasa/balipost)

BAGIKAN