DENPASAR, BALIPOST.com – Pasangan suami istri (pasutri) terdakwa Agus Susilo (39) dan I Gusti Ayu Agung Setiawati (40), Kamis (5/3) dituntut pidana penjara selama enam tahun. Selain itu, JPU I Made Lovi Pusnawan dalam sidang di PN Denpasar, juga menuntut supaya terdakwa membayar denda masing-masing Rp 2.000.
“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana percobaan atau pemufakatan jahat melakukan tindak pidana narkotika atau prekusor , dan juga mebyimpan, menguasai narkotika golongan 1 bukan tanaman,” jelas jaksa.
Atas perbuatannya, kedua terdakwa dijerat Pasal 112 ayat 1 jo Pasal 132 ayat 1 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. Atas tuntutan itu, terdakwa melalui kuasa hukumnya bakal mengajukan pembelaan secara tertulis pekan depan.
Diuraikan pula, awal pasutri itu terjerat narkoba bermula saat Agus Susilo dan I Gusti Ayu Agung Setiawati, pada 6 Agustus 2019 ditelepon oleh Tut Nik untuk mengambil paket narkoba di Jalan Paraton, Kuta. Selain itu Tut Nik juga meminta terdakwa menyimpan barang terlarang itu sampai ada yang membelinya.
Dan narkoba jenis sabu itu dibawa ke rumahnya di Jalan Pulau Moyo, Denpasar. Ketika dibuka, isinya lima paket sabu. Besoknya, 7 Agustus rumah yang ditempati terdakwa digerebek polisi dan didapat barang bukti sabu seberat 1,99 gram netto. (Miasa/balipost)