DENPASAR, BALIPOST.com – Rudianto (45) pada Kamis (5/3) pasrah dihukum berat. Terdakwa dinyatakan bersalah membunuh istri sirinya, Halimah.
Saat diberikan kesempatan untuk menanggapi putusan itu, terdakwa setelah berkoordinasi dengan tim penasehat hukumnya menyatakan langsung menerima hukuman 16 tahun penjara.
Sementara JPU Made Santiawan, masih menyatakan pikir-pikir. Majelis hakim pimpinan I Made Pasek menjelaskan, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana diatur Pasal 340 KUHP.
Jaksa dari Kejari Denpasar sebelumnya menuntut supaya Rudianto dituntut pidana penjara selama 20 tahun. Terdakwa Rudianto disebut membunuh istri sirinya, Halimah di halaman parkir Kampus Wira Bhakti, Jalan Lely No.1, Kereneng, Denpasar.
Aksi keji yang sempat menghebohkan jagat maya itu terjadi pada 15 Oktober 2019. Berawal dari terdakwa menemukan percakapan antara Halimah bersama seseorang bernama Wawan di media sosial Facebook.
Percakapan di Facebook memantik rasa cemburu terdakwa hingga dia mulai nekat membeli sebilah pisau seharga Rp 45 ribu di Pasar Kembang Surabaya untuk membunuh seelingkuhan istrinya itu.
Pada 14 Oktober sekitar pukul 02.30 WIB, terdakwa datang ke Bali dengan mengendarai sepeda motor dan dalam perjalanan terdakwa bersama Halimah bersepakat untuk bertemu di kos Halimah. Namun saat terdakwa tiba di Tabanan, Halimah meminta bertemu di Pasar Kereneng.
Saat ditanya kosnya di Denpasar korban justeru meminta terdakwa pulang dan untuk tidak mencampuri urusannya lagi. Dan terjadilah cekcok, dan terjadilah pembacokan secara membabibuta itu. Tak lama berselang terdakwa ditangkap polisi. (Miasa/balipost)