DENPASAR, BALIPOST.com – Tim Resmob Diteskrimum Polda Bali pada Kamis (5/3) mengamankan dua pelaku yang beraksi di 6 TKP. Penangkapan dilakukan pada Kamis (5/3) sekitar pukul 18.00 Wita.

Dari informasi yang dihimpun, kedua pelaku yakni Agustinus Mone dan Oktovianus Dawa. Mereka berasal dari Sumba dan berprofesi sebagai buruh.

Dalam penangkapan itu diamankan 7 ponsel, 3 sepeda motor, sejumlah STNK, dompet, dan sejumlah kunci motor.

Baca juga:  Edarkan Sabu dan Pil Koplo, Residivis Narkoba Dibui Delapan Tahun

Dikonfirmasi terkait penangkapan, Diraktur Reskrimum Polda Bali Kombes Pol. Andi Fairan membenarkan. Dikatakan penangkapan dilakukan berdasarkan aduan masyarakat.

Ia mengutarakan, tim Resmob melaksanakan penyelidikan di seputaran Gianyar dan Canggu setelah memperoleh aduan masyarakat. Selanjutnya pada Kamis, 1 pelaku berhasil diamankan di sebuah proyek di Desa Canggu Kuta Utara Badung. “Selanjutnya pada pukul 20.00, pelaku kedua berhasil diamankan di sebuah proyek di Jalan Yudistira, Desa Mas, Kecamatan Ubud, Gianyar,” ungkapnya.

Baca juga:  Terekam CCTV Curi Sepeda Listrik, Residivis Diringkus

Dari interogasi awal, lanjutnya, pelaku mengakui perbuatanya telah mencuri beberapa jenis sepeda motor dan beberapa ponsel di wilayah Badung dan Denpasar. “Modusnya mereka beraksi sekitar pukul tiga hingga enam, saat korbannya tidur. Pelaku masuk ke dalam kamar mengambil HP dan sepeda motor yang terparkir di depan kamar korban,” paparnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN