Pos pemunggutan karcis masuk di Penelokan tepatnya di depan Museum Gunung Api Batur, Kintamani. (BP/dok)

BANGLI, BALIPOST.com – DPRD Bangli telah melayangkan rekomendasi kepada Bupati Bangli I Made Gianyar agar menunda kenaikan tarif retribusi wisata di Bangli. Dewan berharap Pemkab Bangli menerapkan tarif retribusi wisata yang lama sampai kondisi pariwisata Bangli yang kini lesu akibat dampak virus corona kembali kondusif.

Ketua Komisi II DPRD Bangli Ketut Mastrem, Kamis (5/3), mengatakan surat rekomendasi itu sudah dikirim pada Rabu (4/3). Dalam rekomendasi itu, DPRD Bangli pada intinya meminta Bupati menunda pemberlakuan Perbup No. 37 tahun 2019 tentang tarif retribusi wisata yang baru sampai akhir 2020.

Baca juga:  Belanda Alami Peningkatan Kasus COVID-19, Tertinggi dalam 3 Bulan Terakhir

DPRD juga meminta Pemkab Bangli agar menjalankan kebijakan pemerintah pusat yang meniadakan pungutan Pajak Hotel dan Restoran (PHR) selama enam bulan. “Harapan kami Pemkab Bangli agar mesuka duka. Pada waktu kunjungan tamu ramai, daerah banyak dapat keuntungan. Pada waktu kondisi pariwisata seperti ini, ya kita pemerintah harus juga berani menanggung risikonya,” terangnya.

Walaupun dengan menunda kenaikan tarif wisata tidak serta merta memperbaiki kondisi pariwisata sekarang, menurut Mastrem, paling tidak dengan kebijakan itu Pemkab Bangli akan mampu meringankan beban pengusaha pariwisata dan masyarakat di Bangli. (Dayu Swasrina/balipost)

Baca juga:  Bertambah, Jumlah ODP COVID-19 di Jembrana
BAGIKAN