Petugas DLHK Denpasar melakukan pemotongan pohon perindang. (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kasus pohon perindang tumbang mewarnai setiap musim hujan. Bahkan, sering kali memakan korban. DLHK sudah mengansuransikan puluhan ribu pohon perindang.

Kabid Tata Lingkungan DLHK Kota Denpasar I Nyoman Agus Mahardika, Jumat (6/3), mengatakan hingga saat ini, Pemkot Denpasar memiliki 50 ribu pohon perindang yang masuk dalam pemantauan. Pohon-pohon tersebut juga sudah masuk dalam asuransi pohon yang bekerja sama dengan Jasaraharja.

Baca juga:  Karena Ini, Lansia Ditangkap di Areal Pura Puseh Desa Ubung Tak Diproses Hukum

“50 ribu pohon itu sudah diasuransikan, itu sekitar Rp 100 juta lebih kita bayar setiap tahunnya. Jadi, kami lindungi juga untuk yang terkena dampak dari pohon yang masuk dalam pemantauan. Kalau di lahan pribadi, itu kami tidak bisa lakukan asuransi. Yang jelas, di luar lahan pribadi saja,” ungkapnya.

Ia mengatakan hingga kini DLHK belum bisa mendeteksi umur pohon perindang yang tersebar di Denpasar. Demikian pula pohon yang kondisinya sudah rapuh.

Baca juga:  Perindang di Pinggir Jalan Raya Sanghyang Ambu Dipangkas

Menyikapi hal ini, DLHK bekerja sama dengan universitas untuk mengetahui kondisi pohon. Namun, hasil dari penelitian tersebut belum mampu mendeteksi umur pohon, yang bisa dideteksi hanya tinggi, diameter dan jenis pohon. “Kita belum memiliki alat pendeteksi umur pohon. Yang jelas kami sudah kerja sama dengan Unud, tapi belum bisa mendeteksi umurnya. Makanya kita selalu pantau pohon-pohon besar untuk dilakukan perompesan,” jelas Mahardika.

Baca juga:  Presiden China Xi Jinping Instruksikan Hainan Belajar ke Bali

Untuk pohon tua, pihaknya masih terus melakukan kajian. Jika masuk dalam kondisi yang sudah tidak layak dipertahankan maka akan segera dilakukan pemotongan agar tidak membahayakan masyarakat yang melintas. (Asmara Putera/balipost)

BAGIKAN