Mobil dan motor ringsek akibat tabrakan yang menewaskan perempuan setelah diseret 100 meter. (BP/Istimewa)

DENPASAR, BALIPOST.com – Seorang pengendara motor, Anis Fitrianingsih (23), tewas setelah terseret 100 meter pada Jumat (6/3) di simpang Jalan By-pass I Gusti Ngurah Rai-Jalan Matahari Terbit, Denpasar Selatan.

Perempuan yang beralamat di salah satu kafe di Jalan Matahari Terbit, Sanur, dibawa ke RSUP Sanglah menggunakan ambulans BPBD Denpasar. “Hasil olah TKP dan keterangan saksi-saksi, pengendara motor (Anis) melanggar arus lalu lintas,” sebut Kanitlaka Satlantas Polresta Denpasar Iptu Ni Luh Tiviasih, didampingi Kasubbag Humas Iptu Andi Muh. Nurul Yaqin.

Baca juga:  Dari Perhelatan IMF-WB, Segini Pemasukan untuk Bali

Disebutkan, diduga pengendara motor ini dalam pengaruh minuman beralkohol. “Kasus ini terjadi pukul 04.45 Wita,” ungkapnya.

Hasil penyelidikan, menurut Iptu Tiviasih, awalnya mobil Toyota Avanza dikemudikan Ni Made Nadiani (37) asal Desa Batuan, Sukawati, Gianyar, melaju dari utara menuju selatan. Sedangkan Anis mengendarai sepeda motor bergerak dari timur ke barat.

Anis diduga melanggar arus lalin. Dia memotong jalan dan langsung belok ke arah utara sehingga terjadi tabrakan. Dikatakannya, Nadiani tidak bisa mengendalikan laju mobilnya karena mendadak. Akibatnya Anis langsung ditabrak serta diseret.

Baca juga:  12 Napi Ormas Siap Dilayar ke LP Nusakambangan 

Setelah terseret hingga 100 meter, laju mobil tersebut berhenti. Anis mengalami luka terbuka di kaki kanan dan kepala.

Ia langsung meregang nyawa di TKP. Sedangkan Nadiani tidak cidera, tapi mobilnya rusak parah. “Kami mengimbau kepada masyarakat jangan mengendarai kendaraan saat dalam pengaruh alkohol karena berbahaya. Patuhi aturan dan tertib lalu lintas, serta utamakan keselamatan,” ujarnya. (Kerta Negara/balipost)

BAGIKAN