Ilustrasi. (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pascadituntut pidana penjara selama 17 tahun penjara dalam kasus sabu-sahu, Mariyadi (32), Kamis (5/3) diberikan kesempatan melakukan pembelaan. Dalam pledoi melalui penasehat hukumnya dari Posbakum Peradi Denpasar, terdakwa mohon ampunan pada majelis hakim atas segala perbuatan yang dia lakukan.

“Terdakwa juga telah terus terang mengakui kesalahannya, bersikap sopan dan tidak akan mengulangi perbuatannya,” tandas kuasa hukum dari Posbakum Peradi Denpasar.

Baca juga:  Sepasang Kekasih Diadili Kasus Narkoba

Di samping itu, terdakwa Mariyadi juga sebagai tulang punggung keluarga. Sehingga, tim kuasa hukum terdakwa meminta pada majelis hakim untum menghukum terdakwa sesuai kapasitas perbuatan yang dilakukan.

Di hadapan majelis hakim pimpinan Ida Ayu Adnya Dewi, terdakwa dijerat Pasal 114 ayat 2 UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika. “Terdakwa Mariyadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana, yakni tanpa hak atau melawan hukum menerima, menjadi perentara dalam jual beli narkotika golongan 1 bukan tanaman, yang beratnya melebihi lim gram,” tandas JPU Topan.

Baca juga:  Polres Badung Ungkap "Home Industry" Ekstasi KW

Selain dituntut 17 tahun penjara, terdakwa yang hanya tamatan SMP itu juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar, subsider enam bulan kurungan. (Miasa/balipost)

BAGIKAN