ODGJ diamankan petugas Satpol PP Gianyar di Banjar Kelod Kangin, Kelurahan Beng, Kecamatan Gianyar, Selasa (11/2). (BP/dok)

DENPASAR, BALIPOST.com – Kesehatan jiwa krama Bali diharapkan mendapatkan perhatian lebih. Salah satunya kesehatan tersebut bisa diatur dalam substansi Ranperda Tentang Standar Penyelenggaraan Kesehatan.

Selama ini Gangguan Jiwa (ODGJ) selalu diarahkan ke Rumah Sakit Jiwa Bangli. Harapannya ke depan, penanganan Kesehatan Jiwa ini agar dapat dilakukan di setiap faskes yang ada di Kabupaten.

Pandangan umum Fraksi Gabungan DPRD Bali (Nasdem, PSI, Hanura) ini memberi perhatian khusus pada sektor kesehatan Jiwa. “Ini karena kami juga merasa prihatin, acapkali disuguhi kabar peristiwa bunuh diri di Pulau Surga, Bali,” katanya.

Baca juga:  Kehabisan Uang, Turis Rusia Ngamuk di Ubud

Anggota Fraksi Gabungan DPRD Bali, DR. Somvir memgatakan, memang tidak salah ODGJ diarahkan ke rumah sakit jiwa Bangli, tapi lebih ideal lagi apabila setiap kabupaten/kota memiliki dan mengoptimalisasi klinik-klinik ataupun faskes untuk Penangahan ODGJ yang dilengkapi dengan fasilitas konsultasi, rawat inap hingga, pemulihan kesehatan jiwa dalam waktu tertentu. Dengan demikian, setiap Kabupaten/kota tidak selalu serta-merta mengalihkan kepada RSJ Bangli, yang tentu saja juga memiliki keterbatasan tempat.

Baca juga:  Kasus WNA Miliki KTP Dilimpahkan ke Kejaksaan

Klinik ataupun faskes yang mengkhususkan diri pada kesehatan jiwa ini, juga sekaligus menyikapi perkembangan zaman saat ini. Perkembangan teknologi membuat kaum milenial mengalami kecanduan bermain gadget ataupun game online yang masuk klasifikasi gangguan mental. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN