Petugas KKP Kelas I Denpasar di Bandara Ngurah Rai mengecek dan memberikan edukasi kepada setiap penumpang yang baru tiba. (BP/dok)

MANGUPURA,BALIPOST.com – Pemerintah melalui Kementerian Luar Negeri (Kemenlu) mengeluarkan kebijakan terkait rencana pelarangan warga negara (WN) tiga negara masuk ke Indonesia. Kebijakan ini ditanggapi pihak Angkasa Pura I Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali.

Mereka tidak menampik adanya rencana itu. Communication and Legal Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara Internasional I Gusti Ngurah Rai Bali, Arie Ahsanurrohim saat dikonfirmasi Jumat (6/3) mengatakan informasi itu sudah diterimanya. “Namun, kami masih menunggu instruksi teknis dari Kementerian Perhubungan. Seperti apa tindak lanjutnya nanti, akan kami sampaikan,” katanya.

Baca juga:  Dari Taman Edelweis Kebakaran hingga Korupsi Dana KUR Dipakai Dugem

Sebelumnya Kemenlu akan menerapkan kebijakan untuk memperketat pemberian izin bagi warga negara asing (WNA) yang datang dari tiga negara yakni Iran, Korea Selatan, dan Italia. Juga ada pelarangan bagi WNA masuk dan transit ke Indonesia, apabila dalam 14 hari terakhir melakukan perjalanan ke wilayah-wilayah seperti Iran (Tehran, Qom, dan Gilan), Korea Selatan (Kota Daegu dan Provinsi Gyeongsangbuk-do) dan Italia (Kota Lombardi, Veneto, Emilia Romagna, Marche dan Piedmont). (Pramana Wijaya/balipost)

Baca juga:  Dari 3 Desa/Kelurahan di Denpasar Tambah Korban Jiwa COVID-19 hingga Gubernur Koster Buka “Gerakan Satu Juta Krama Bali Satu Juta Yowana Bali”
BAGIKAN