Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Achmad Yurianto yang juga juru bicara pemerintah untuk penanganan virus Corona. (BP/Antara)

JAKARTA, BALIPOST.com – Dua warga Indonesia kembali dikonfirmasi positif COVID-19. Kedua kasus baru ini, menurut Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kementerian Kesehatan (Kemenkes), Achmad Yurianto, disebut kasus No 3 dan No 4.

Menurut Achmad, dikutip dari Antaranews.com, Jumat (6/3), kasus 3 dan kasus 4 diketahui punya kontak dekat dengan kasus 1. “Kondisi kasus No 3 dan 4 suhu tubuhnya 37,6 derajat dan 37,7 derajat, ada keluhan batuk, keluhan pilek, tapi tidak ada keluhan sesak nafas dan kita harap kondisi intervensi agar bisa baik,” ucap Yurianto.

Baca juga:  Badung Siapkan Tempat Penyimpanan Vaksin Covid-19

Yurianto pun mengungkapkan bagaimana contact tracing terhadap keduanya. “Begitu kami ada kasus 1 dan kasus 2, kami memutuskan segera melakukan conctact tracing, mencari, mengidentifikasi orang-orang yang kontak dekat dengan kasus 1 dan 2,” paparnya.

Pada awalnya data yang kami terima 80 orang yang berada di tempat itu. Seluruhnya merupakan gabungan dari tamu, pegawai tempat itu, termasuk orang-orang yang berada di sekitar itu yang memungkinkan terjadi kontak, seperti tukang parkir.

Baca juga:  Tiongkok Laporkan Tak Ada Kasus Baru, Lockdown Hubei Dicabut

Penelurusan itu, katanya, dilakukan oleh Dinas Kesehatan DKI Jakarta, Polri dan BIN. “Dari 80 orang itu kami bisa dikecilkan karena ada orang-orang yang tidak berada di ruangan itu, seperti tukang parkir dan juga tukang masak tidak masuk, jadi dikecilkan jadi 20 orang,” kata Yurianto.

Dan setelah dilakukan pendalaman, kemudian dikerucutkan lagi menjadi tujuh orang. Dari ketujuh orang itu pun lalu dilakukan pemeriksaan Polymerase Chain Reaction (PCR) dan Genome Sequencing dan didapati dua di antaranya positif. “Jadi tambah 2 lagi kasus 3 dan 4 yang merupakan rangkaian dari contact tracing dari kasus no 1 dan 2,” kata Yurianto.

Baca juga:  Menpan-RB Cabut Larangan ASN ke Luar Negeri

Kedua pasien tambahan itu berusia 32 tahun dan 34 tahun. (kmb/balipost)

BAGIKAN