DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Pusat telah mengeluarkan kebijakan untuk tidak memungut pajak PHR dalam kurun waktu enam bulan ke depan pasca menurunnya kunjungan karena wabah virus Corona (COVID-19) yang melanda sejumlah negara. Menyikapi hal ini, Pemkot Denpasar telah melakukan langkah antisipasi.
Bahkan, rapat koordinasi yang melibatkan seluruh pimpinan OPD, kepala puskesmas dan forum perbekel/lurah se-Kota Denpasar telah juga dilakukan. Sekda Kota Denpasar AAN Rai Iswara mengatakan, kasus ini perlu dilakukan antisipasi agar tidak meresahkan masyarakat.
Pemerintah memiliki kewajiban untuk memberikan rasa nyaman bagi masyarakatnya. Karena itu, upaya mitigasi dan langkah ekonomi diperlukan untuk menekan inflasi akibat dampak penyebaran COVID-19. “Kami terus berkoordinasi guna memberi rasa nyaman kepada masyarakat. Langkah penanggulangan, pengawasan, hingga penguatan ekonomi kreatif dilakukan agar dapat membentuk kepercayaan publik,” ujar Rai Iswara.
Namun, Rai Iswara meminta kepada masyarakat untuk tidak panik dan terus menjaga kesehatan. Dirinya juga mengajak seluruh perkantoran, restoran hingga hotel untuk selalu menyediakan hand sanitizer ataupun tempat mencuci tangan untuk dapat dipergunakan masyarakat atau pengunjung.
Selain itu, pihaknya juga telah berkoordinasi dengan seluruh OPD terkait untuk mencegah kurangnya stok sembako serta terjadinya lonjakan harga masker akibat dampak virus Corona. Rai Iswara yang dikenal cepat tanggap ini mengaku persoalan Corona harus diselesaikan dengan tepat.
Jangan dibiarkan masyarakat takut menyikapi kasus ini. Pemerintah sudah tanggap dan berkewajiban untuk memberikan rasa aman dan nyaman untuk tetap beraktivitas. “Kita waspada perlu, tapi jangan sampai panik, sehingga langkah kita akan tidak tepat,” katanya. (Asmara Putera/balipost)