SINGARAJA, BALIPOST.com – Kerusakan hutan lindung di Desa Sanggalangit, Kecamatan Gerokgak makin parah. Diperkirakan areal hutan yang sekarang gundul mencapai hektaran.
Penyebab utama kerusakan hutan di Buleleng Barat diduga karena maraknya pencurian kayu. Warga yang khawatir dengan kerusakan hutan telah melaporkan kasus pencurian kayu tersebut ke Polres Buleleng.
Ketua RT 06 Dusun Wanasari, Desa Sanggalangit Made Suartana usai menemui penyidik di Mapolres Buleleng, Jumat (6/3) menceritakan, kerusakan hutan di wilayahnya itu sudah berlangsung lama. Kerusakan hutan paling parah parah terjadi di perbatasan wilayah Desa Sanggalangit dengan desa tetangga.
Lantaran hutan gundul karena penebangan liar, pihaknya khawatir akan terjadi banjir bandang atau tanah longsor. “Kalau terjadi bencana alam wilayah kami yang akan terdampak,” katanya.
Menurut Suartana, sejak mengetahui kerusakan hutan itu, warga sudah melaporkan dugaan kasus pembalakan liar ke polisi. Terkait pelaporan itu, konon ada pihak yang mengaku siap bertangung jawab atas aktivitas penebangan pohon di hutan lindung. “Kami dipanggil ooleh penyidik untuk mencocokkan keterangan dalam laporan sebelumnya dan tadi penyidik menyebut kasusnya sudah ditindaklanjuti dan segara akan ada calon tersangkanya,” jelasnya.
Di sisi lain Made Suartana mengatakan, di tengah penyelidikan kasus dugaan pencurian kayu hutan, pihaknya menemukan kalau hutan di wilayahnya itu dikelola oleh perusahaan dengan status hutan produksi. Meskipun pengelolaan itu sudah mendapatkan izin dari pemerintah, tetapi dirinya meyayangkan karena pengelolaan oleh perusahaan itu justru tidak diketahui oleh aparat desa dan prajuru desa adat.
Sementara itu, Kasubag Humas Iptu Gede Sumarjaya seizin Kapolres Buleleng AKBP Made Sinar Subawa mengatakan, penyidik sudah meminta keterangan para saksi. Rencananya, penyidik akan melakukan gelar perkara dan segera meningkatkan status penanganan kasus yang dilaporkan oleh warga. “Ini masih konfrontir antara saksi dengan saksi,” sebutnya.
Penyidik masih mempelajari. “Nanti akan digelar dulu dan ada pemanggilan saksi kembali,” jelasnya. (Mudiarta/balipost)