DENPASAR, BALIPOST.com – Program Studi Magister Ilmu Hukum (Prodi MIH) adalah salah satu dari 7 Prodi yang dikembangkan Program Pascasarjana Universitas Warmadewa (Unwar). Prodi yang berdiri sejak 2012 ini konsen pada bidang pertanahan dan investasi.
Kaprodi MIH Unwar, Dr. Simon Nahak, SH., MH., mengatakan Prodi MIH Unwar merupakan satu-satunya Prodi MIH se-Indonesia yang memiliki konsentrasi hukum pertanahan dan investasi. Sehingga, membuat MIH Unwar selalu diminati oleh masyarakat. “Banyak persaingan justru bagus, tidak stagnan jadinya. Persaingan itu memunculkan banyak strategi, dan keunggulan kami sudah jelas,” ujar Simon Nahak, Kamis (5/3).
Persoalan tanah, lanjut praktisi hukum asal NTT ini, sangat kompleks. Terlebih di Bali yang notabene hukum adatnya sangat kuat.
Hal ini menyebabkan potensi sengketa tanah, seperti penyerobotan, sertifikat ganda serta penyalahgunaan hak orang lain sangat besar. Untuk itu, pihaknya siap mencetak sumber daya manusia (SDM) yang mampu menyelesaikan sengketa tersebut di jalur hukum untuk memenuhi rasa keadilan pihak bersengketa.
Selanjutnya, potensi konflik pada sektor investasi juga tidak kalah besar. “Tanah dan investasi ini tidak bisa dipisahkan. Investasi pasti dilakukan di atas tanah. Jadi kami betul-betul serius mendidik mahasiswa untuk menguasai kedua bidang tersebut,” tandasnya.
Berdiri sejak 2012, pihaknya mengaku telah meluluskan lebih dari seribu alumnus yang berlatar belakang anggota Polri, Badan Pertanahan, Advokat, Jaksa, pegawai pemerintah, dan para praktisi hukum lainnya. Secara tidak langsung, Simon mengatakan, alumnusnya turut serta menyukseskan pembangunan di negeri ini, karena tersebar di seluruh daerah di Tanah Air.
Lebih lanjut dikatakan, bahwa Prodi MIH Unwar tidak takut menapaki persaingan dengan perguruan tinggi lainnya. Mengingat, MIH Unwar memiliki banyak keunggulan atau ciri khas yang tidak dimiliki PT lain.
Salah satu keunggulan yang paling menonjol, seluruh pengajarnya bergelar doktor, bahkan empat diantaranya profesor (guru besar). (Winatha/balipost)