DENPASAR, BALIPOST.com – Pemerintah Provinsi Bali yang sedang menyusun produk hukum daerah terkait penyelenggaraan kesehatan, diharapkan dapat mengakomodir pelayanan kesehatan di kepulauan seperti di Nusa Penida. Hal ini sesuai penyelenggaraan kesehatan yang berdasarkan prinsip satu pulau, satu pola dan satu tata kelola seperti disebutkan dalam salah satu substansi Ranperda Kesehatan.
Anggota DPRD Bali, I Ketut Juliarta, SH, berharap substansi dari pasal-pasal yang termuat dalam ranperda tentang penyelenggaraan kesehatan mengelaborasikan kondisi pelayanan kesehatan bagi masyarakat di kepulauan Nusa Penida. Hal ini guna memberikan pelayanan kesehatan yang memadai terutama untuk kasus ke gawat darurat anak malam hari.
Baik dalam wilayah kepulauan menuju faskes puskesmas, maupun dalam rangka rujukan ke Faskes Rumah Sakit di Bali daratan. “Mendapatkan pelayanan kesehatan yang memadai ini menjadi harapan bagi masyarakat di Nusa Penida,” sebutnya.
Dalam pengertian satu pulau, satu pola dan satu tata kelola adalah penyelenggaraan yankes mengacu kepada tata kelola korporasi dan tata kelola klinis yang baik. Anggota Fraksi Gerindra DPRD Bali mengatakan selain itu, yang terpenting dalam hal pelayanan ini adalah terkait dengan bagaimana penerapan prinsip-prinsip satu pulau, sehubungan dengan kasus kesehatan di kepulauan.
Terutama, dengan penyediaan sarana dan prasarana fasilitas kesehatan. Sebagaimana diatur dalam Ranperda tersebut. (Agung Dharmada/balipost)