DENPASAR, BALIPOST.com – Sekali kenal narkoba, susah dihentikan. Hal itu pula terjadi pada MW, yang kini usianya baru 17 tahun.
Atas perkara kepemilikan sabu yang beratnya 2,46 gram netto, remaja yang hanya lulusan SD itu dituntut empat tahun penjara oleh JPU Anak Agung Made Suarja Teja Buana. Dalam sidang di PN Denpasar akhir pekan lalu, MW dinyatakan terbukti secara sah dan menyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana menerima, menjadi perantara dalam jual beli, atau menyerahkan narkotika golongan I.
Dia kemudian dijerat Pasal 114 ayat (1) UU RI No.35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Mendengar tuntutan dalam sidang yang tertutup untuk umum itu, terdakwa anak yang didampingi penasehat hukum dari Pos Bantuan Hukum (PBH) Peradi Denpasar langsung menyampaikan pembelaan secara lisan.
MW ditangkap setelah menempel narkoba di pinggir Jalan Gang P III tepatnya di belakang Pom Bensin Dalung Permai. Dari pengakuannya, terdakwa mengaku hanya sebagai perpanjangan tangan dari seseorang bernama Bobi (DPO).
Awalnya terdakwa diminta memecah 1 paket sabu berukuran besar dengan kode 04. Setelah itu MW diminta pe menempel paket sabu yang sudah dipecah tersebut.
Dari tangan pelaku anak ditemukan 5 paket sabu dengan berat keseluruhan 4,01 gram brutto atau 2,46 gram netto. Dalam pekan ini, hakim Angeliky Handajani Day bakal membacakan putusan atau vonis. (Miasa/balipost)