Petugas memantau suhu tubuh penumpang menggunakan alat pemindai suhu tubuh yang dipasang di Terminal Kedatangan Internasional Bandara Internasional I Gusti Ngurah Rai, Bali, Senin (2/3/2020). (BP/Antara)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Kementerian Perhubungan (Kemenhub) meminta dilakukan pengawasan khusus penumpang pesawat yang masuk ke Indonesia, terutama dari 4 negara. Keempatnya dianggap sebagai negara episentrum baru virus Corona (COVID-19) ini.

Menurut, General Manager PT Angkasa Pura I (Persero) Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai, Herry A.Y. Sikado, akan ada jalur khusus yang diberlakukan bagi penumpang dari empat negara. Yaitu Iran, Italia, Jepang, dan Korea Selatan.

Ia menyebutkan, untuk jalur khusus sudah disiapkan. Bahakan terkait hal itu, pihaknya bersama pihak terkait sudah melakukan rapat.

Baca juga:  Viral Wanita WNA Dijambret, Ini Kata Polisi

Kata Herry, jalur khusus ini juga sudah disimulasikan. Apabila memang diberlakukam, Bali sudah siap, termasuk parking stand, garbarata, mekanisme setelah penumpang turun dilakukan disinfektan.

Jalur khusus ini dilakukan untuk masing-masing penerbangan. Ada jalur khusus, diperiksa khusus, melalui imigrasi pemeriksaan khusus. kemudian dilakukan disinfektan. “Kalau regulasinya seperti itu, leading sectornya kan dari kementerian kesehatan. Bandara Ngurah Rai sudah siap,” akunya.

Dihubungi terpisah, Kepala Kantor Otoritas Bandar Udara Wilayah IV, Elfi Amir mengatakan, pada Minggu (8/3), sudah dilakukan rapat koordinasi dalam rangka peningkatan pencegahan dan pengawasan COVID-19 di Bandar Udara I Gusti Ngurah Rai. Rapat ini, kata dia, dihadiri oleh perwakilan dari Kantor Otoritas Bandara Wil. IV, manajemen Angkasa Pura 1 Persero Bandara Ngurah Rai, KKP Bandara Ngurah Rai, Airlines, Ground Handling dan Kepolisian.

Baca juga:  Orangtua Siswa Kembali Datangi DPRD Bali

Dalam rapat tersebut dibahas terkait rencana pengadaan/penambahan thermal scanner (fixed/portable) di area kedatangan terminal domestik ataupun rekayasa antrian penumpang. Selain itu juga perlunya penambahan personil pemeriksa kesehatan (KKP) di area kedatangan domestik dan petugas pemeriksa suhu badan.

Diperlukan juga dasar hukum dari regulator terkait incase ada penumpang yang menolak untuk dilakukan pemeriksaan kesehatan (pengukuran suhu tubuh). “Hasil dari rapat ini akan disampaikan pada Rapat Pembentukan Tim Kendali Covid-19 selanjutnya,” katanya. (Yudi Karnaedi/balipost)

Baca juga:  KPU Gelar Deklarasi Kampanye Damai di Gianyar
BAGIKAN