Suasana rapat pembahasan Ranperda tentang pariwisata di DPRD Bali. (BP/dar)

DENPASAR, BALIPOST.com – Pembahasan rancangan Peraturan Daerah tentang Penyelenggaraan Kepariwisataan Bali, Senin (9/3) berlangsung alot. Dari eksekutif tampak hadir Dinas Pariwisata, Satpol PP, Biro hukum, dan Dinas Kebudayaan.

Anggota DPRD Bali I Ketut Rochineng menilai bahwa pembahasan kali ini kembali ke nol. Sebab, bahan yang dibahas masih sama dengan bahan sebelumnya.

Sebagaimana koordinasi dengan Kementerian Pariwisata, sangat banyak regulasi pariwisata yang harus dipakai acuan dalam Perda ini. Contoh, Standar destinasi, ada DTW dan desa wisata. “Dari sistematikanya pun, karena substansinya omnibus law, Ranperda ini masih tumpang tindih, tidak runut,” jelasnya.

Baca juga:  Sat Polair Klungkung Lakukan Pencarian Orang Hilang di Laut

Ia menyarankan agar Dinas Pariwisata Bali berkoordinasi dulu ke Kemenpar, agar mendapat materi. “Jadi kalau kita bahas kali ini, akan mubazir, karena bahan yang didapat sudah salah,” sebutnya.

Kemudian dalam batang tubuh Ranperda, yang membicarakan tentang sertifikasi penyelenggaraan, harus diperjelas yang disertifikasi. “Bongkar kontruksi hukumnya dulu demi mendapatkan perda yang berkualitas,” katanya.

Hal yang tak jauh beda juga disampaikan oleh anggota dewan yang juga Ketua Komisi I DPRD Bali, Nyoman Adnyana. Ia melihat dari judul dan isi Ranperda juga tidak nyambung, tidak runut, baik dari pasal dan bab.

Baca juga:  Suryo Putranto-Suryo Prihatmanto Juarai Kerjurnas Negaroa Bahagia Wisata Rally 2022

Menurutnya, Ranperda ini spiritnya adalah omnibus law. Sehingga pada konsepnya nantinya ada penghapusan dan penggabungan substansi dari sejumlah peraturan daerah. “Ranperda ini nantinya akan menjadi pemungkas. Permasalahannya adalah, apakah yang digabung itu semua berlaku dan sudah dicomot apa sudah digabung, Kalau digabung, tetapi yang lain masih berlaku, sehingga juga tidak bagus,” katanya.

Terkait dengan standar penyelenggaraan, mempunyai ukuran yang berbeda. Standar artinya punya ukuran yang pasti, sehingga tidak membingungkan, membaca dan menerapkan. Karena yang melaksanakan ini adalah satpol PP.

Kepala Dinas Pariwisata, I Putu Astawa mengatakan, yang diatur dalam ranperda ini ada empat pilar. Standar destinasi, industri, pemasaran dan kelembagaan. Karena selama ini, ada destinasi namun tidak aman bagi wisatawan, yang dapat merusak citra Bali.

Baca juga:  Pencanangan Penggunaan Aksara Bali Disebut Tonggak Pelestarian Bahasa Ibu

Kalau semua dimasukkan di sini tentu akan tidak bisa, karena standar penyelenggaraan di hotel memiliki standar khusus, ada komponen yang mengatur standar di hotel. Demikian juga di transportasi, Pramuwisata.

Kalau semua di cantumkan semua akan menjadi agak aneh. Sehingga yang belum disebutkan dalam perda ini akan diatur dalam Pergub sendiri. (Agung Dharmada/balipost)

BAGIKAN