Situasi rapat kerja soal tiang fiber optic di DPRD Kota Denpasar, Senin (9/3). (BP/ara)

DENPASAR, BALIPOST.com – Tiang fiber optic dan telepon kabel yang dipasang masing-masing provider semakin banyak dikeluhkan. Sebab, dalam satu titik bisa terdapat puluhan tiang yang sama. Kondisi ini menjadi perhatian jajaran Komisi III DPRD Denpasar.

Menyikapi masalah itu, Komisi III mengundang jajaran Dinas PUPR dan Dinas Kominfo melakukan pembahasan bersama dalam rapat kerja. Raker yang dipimpin Ketua Komisi III DPRD Denpasar Eko Supriadi, Senin (9/3), juga dihadiri Kepala Dinas PUPR Nyoman Ngurah Jimmy Sidarta, Kadis Kominfo Dewa Gede Agung.

Baca juga:  Kominfo Pastikan Batas Akhir ASO di November 2022

Eko Supriadi dan anggota Komisi III A.A. Susruta Ngurah Putra menyoroti pemasangan tiang fiber optic dan telepon yang terkesan semrawut dan mencederai wajah kota. Di satu titik bisa terdapat 22 tiang. Karena itu, perlu ada penataan yang komprehensif agar pemasangan tiang fiber optic tidak semakin banyak.

“Kami berharap Pemkot membuat regulasi dulu, baik perda maupun perwali untuk bisa menata keberadaan tiang fiber optic. Setelah ada regulasi yang jelas akan dilakukan penataan dan ditanggung oleh pihak provider,” ujar Eko Supriadi.

Baca juga:  Berdampak ke Ekonomi Bali, Wagub Cok Ace Apresiasi PICA Fest 2023

Kepala Dinas PUPR Denpasar Nyoman Ngurah Jimy Sidarta mengaku sejak tahun 2014 telah melakukan penataan dengan dasar regulasi izin dari Kementerian Kominfo. Pihaknya hanya bisa mengeluarkan rekomendasi teknis penggalian di jalan-jalan kabupaten. Di jalan berskala provinsi dan nasional, bukan kewenangan kota.

Kadis Kominfo Denpasar Dewa Gede Agung mengakui saat ini pihaknya tidak lagi memiliki kewenangan dalam menangani pemasangan tiang fiber optic. Namun, pengaduan soal pemasangan tiang ini cukup banyak masuk ke pos pengaduan Kominfom, yakni Denpasar Pro. (Asmara Putra/balipost)

Baca juga:  Sejak 2018, Kominfo Blokir 4,8 Juta Konten Negatif
BAGIKAN