DENPASAR, BALIPOST.com – BNNP Bali kembali memusnahkan barang bukti kasus narkotika, Senin (9/3). Kali ini, BNNP membakar sabu-sabu (SS) 1.791,23 gram dan ekstasi 741 butir.
Pembakaran dilakukan menggunakan mesin incinerator, disaksikan perwakilan kejaksaan, pengadilan, Labfor Denpasar dan Polda Bali. Kepala BNNP Bali Brigjen Pol. Drs. I Putu Gede Suastawa menyampaikan, dasar pemusnahan barang bukti tersebut UU No.35 Tahun 2009 Pasal 31 menyatakan satu minggu setelah mendapat penetapan jaksa penuntut umum maka barang bukti tersebut harus dimusnahkan. Selain itu berdasarkan Peraturan Kepala BNN RI No. 8 Tahun 2013.
“Tujuanya menghindari penyelahgunaan barang bukti oleh penyidik dan staf. Selain itu agar tidak terjadi penyusutan dan terpenting menghindari kesalahan teknis dalam penyimpanan barang bukti. Paling utama demi keamanan,” ujarnya.
Penyitaan barang bukti tersebut, kata jenderal bintang satu asal Desa Gulingan, Mengwi, Badung ini, pada Senin (9/3) pukul 16.50 Wita, Tim Berantas BNNP menangkap dua wanita, tersangka Ikaria Suci Rahmadhani (22) dan Putri Sinta Liliana (28) saat mengendarai sepeda motor di Jalan Polonia, Tuban, Kuta.
Petugas menggeledah motor dikendarai tersangka Putri Sinta Liliana (28) ditemukan narkotika. Selanjutnya dilakukan penggeledahan di kamar pelaku di Jalan Tukad Musi IIIB, kamar lantai 2, Denpasar.
Dari tersangka Ikaria diamankan SS 837,66 gram netto dan ekstasi 92 butir, sedangkan barang bukti milik tersangka Putri Sinta Liliana (28) yaitu SS seberat 978,79 gram dan ekstasi 693 butir. (Kerta Negara/balipost)