Anggota DPRD Badung Nyoman Suka menunjukkan kitir retribusi di Pasar Petang. (BP/par)

MANGUPURA, BALIPOST.com – Para pedagang di Pasar Petang, Kecamatan Petang, mendatangi gedung DPRD Badung, Senin (9/3). Belasan pedagang ini mengeluhkan kenaikan retribusi hingga 100 persen yang dinilai memberatkan.

Kenaikan retribusi sejatinya telah dikeluhkan sejak lama. Mereka protes kenaikan retribusi hingga 100 persen lebih tanpa sosialisasi terlebih dahulu. Keluhan serupa juga disampaikan pedagang tradisional di Pasar Kuta 1.

Lama tidak mendapatkan jawaban, para pedagang akhirnya mendatangi gedung dewan dan diterima Ketua DPRD Badung Putu Parwata didampingi Wakil Ketua I Wayan Suyasa. Turut hadir anggota dewan lainnya yakni Nyoman Suka, Made Retha dan Gusti Ngurah Saskara.

Baca juga:  ASN Badung Diresahkan Pesan Berantai Pemotongan Gaji

Ngurah Mayun, salah seorang pedagang, menyatakan sangat keberatan dengan kebijakan retribusi dan pungutan-pungutan lainnya yang cukup fantastis. “Saat ini setelah kenaikan, pedagang dikenakan sekitar Rp 429.000. Ini berarti di atas 100 persen,” ujarnya.

Anggota DPRD Badung Dapil Petang Nyoman Suka berpendapat lonjakan iuran ini sangat tidak masuk akal di tengah lesunya situasi pasar. “Kami tidak mengerti, kenapa direksi mengambil kebijakan ini,” katanya.

Baca juga:  Perampok Asal Rusia dan Ukraina Dituntut Sembilan Tahun

Jajaran Direksi dan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana dalam waktu bersamaan berada di gedung dewan tepatnya di ruang Sekwan Badung. Perumda Pasar yang hadir lengkap yakni Dirut Made Sukantra, Dirops Wayan Astika dan Dirum Wayan Mustika.

Setelah pertemuan dengan pedagang usai, Parwata didampingi Suyasa memanggil Direksi dan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana. Dirut Perumda Pasar mengatakan tak ada kenaikan retribusi kepada pedagang. “Yang ada hanya pola pemungutannya disatukan, sehingga kelihatannya besar. Dulu ada item biaya WC, sampah dan listrik dipungut secara terpisah,” katanya.

Baca juga:  Sasar WNA, Maling Modus Congkel Sadel Ditangkap

Suyasa minta Direksi dan Badan Pengawas Perumda Pasar Mangu Giri Sedana menunda kenaikan retribusi dan tarif yang dibebankan kepada pedagang di Pasar Petang. (Parwata/balipost)

BAGIKAN