DENPASAR, BALIPOST.com – Dua orang didakwa atas dugaan penyebaran berita bohong, Naufal Ibrahim Antonie (29) dan Poppy Christiane V (43) asal Jakarta Selatan mendengarkan tuntutan jaksa pada Senin (9/3). Mereka disebut terbukti bersalah menggunakan nama pejabat Polda Bali dalam menyelesaikan perkara.
Masing-masing dituntut hukuman selama empat tahun penjara dan denda masing-masing Rp 100 juta, subsider enam bulan kurungan. JPU Made Dipa Umbara di hadapan majelis hakim pimpinan Kimiarsa dalam sidang di PN Denpasar, menyatakan bahwa kedua terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.
Yakni, menyuruh melakukan, dan turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan berita bohong dan menyesatkan yang menyebabkan kerugian konsumen dalam transaksi elektronik. Terdakwa oleh jaksa kemudian dijerat Pasal 28 ayat 1 jo Pasal 45 A UU RI No. 19 tahun 2016 tentang perubahan atas UU No. 11 tahun 2008 tentang ITE Jo Pasal 55 ayat 1 ke 1 KUHP.
Mendengar tuntutan itu, Poppy tampak menangis dan menyesali perbuatannya. Ia berjanji tidak akan mengulangi perbuatannya sehingga dia meminta keringanan hukuman dari majelis hakim.
Diuraikan dalam surat tuntutan, pada 21 Oktober 2019 bahwa terdakwa mengaku menerima WhatsApp (WA) dari seseorang yang mengaku AKBP Bambang Tertianto Wadir Reskrimsus Polda Bali. WA itu diinfokan saat berada di Jalan Dewi Sri Kuta, persisnya di PT Bali 66 Citra Persada.
Intinya, meminta bantuan karena Wadir Reskrimsus akan melakukan gelar perkara di Bareskrim Jakarta. Dan juga dalam WA yang diterima saksi I Putu Oka Semadi, AKBP Bambang Tertianto mengaku sedang bersama Wakapolda Bali, minta bantuan biaya operasional untuk ke Mabes Polri.
Dan rekening yang dikirim atas nama terdakwa Naufal Ibrahim Antonie, dan disebut Naufal adalah Bagian Operasional. Saksi korban, awalnya mengirim Rp 5 juta. Dan Oka Semadi mengirim bukti transfer ke pelaku.
Si pelaku menyampaikan akan menyampaikan ke Wakapolda Bali, dan Wakapolda akan menelpon Oka Semadi. Malamnya, orang yang mengaku Wakapolda Bali mengirim WA ke Oka Semadi. Intinya, terimakasih atas bantuan yang telah diterima Wadir Reskrimsus Polda Bali, Bambang Tertianto.
Walau berterimakasih, Wakapolda kata WA itu, mengaku kecewa dan tersinggung terhadap saksi Oka Semadi. Sehingga malam itu juga dikirim lagi Rp 20 juta ke rekening atas nama Naufal.
Pada 22 Oktober 2019 kembali ditelepon via WA yang mengaku sebagai Wakapolda Bali dengan nomor 081707969***., dan mengirim foto gelar perkara dan di sana terlihat foto Kapolri dan Presiden Jokowi.
Di WA itu, disampaikan jika ada kepentingan tolong dibantu. Tak lama, si Wakapolda gadungan itu kembali ngirim WA dan mengatakan minjam uang Rp 45 juta.
Dikatakan jika sudah ke Bali, dana akan dikembalikan oleh anggotanya. Dana itu diminta dikirim via BCA milik Murtiarani, dengan alasan agar tidak terlacak oleh BPK RI. Dan uang pun ditransfer oleh Oka Semadi.
Tak berselang lama, orang yang mengaku Wakapolda Bali kembali minta ditransfer Rp 25 juta, agar genap Rp 70 juta dan korban pun manggut-manggut karena nama besar Wakapolda Bali.
Masih di bulan Oktober, ayah kandung terdakwa (dalam penuntutan terpisah) meminta rekening terdakwa, karena akan dikirim uang. Namun, si ayah terdakwa mengaku menerima dana Rp 20 juta, selanjutnya ditransfer ke beberapa rekening lain.
Selain itu, ayah Naufal yang bernama Stevanus juga minta rekening Poppy. Transaksi inilah terbongkar semuanya, hingga komplotan ini ditangkap polisi. (Miasa/balipost)